JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mencegah tiga mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri. Ketiganya berinisial FH, JT, dan IA, diduga terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Langkah pencegahan ini mulai berlaku sejak 4 Juni 2025, berdasarkan permintaan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (5/6/2025).
“Tiga mantan stafsus telah diminta dicegah ke luar negeri karena mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik,” jelas Harli.
Menurut Harli, ketidakhadiran ketiga orang tersebut dalam jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan mendorong penyidik untuk mengambil langkah hukum. Pencegahan dilakukan agar mereka dapat dimintai keterangan dalam rangka pendalaman perkara.
Dugaan Manipulasi Kajian Teknis Pengadaan
Kasus ini mencuat dari pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan, termasuk laptop Chromebook, yang dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022. Harli menyebutkan adanya indikasi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan, di mana tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang menyarankan penggunaan sistem operasi Chrome.
“Padahal, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 dinilai tidak efektif oleh tim Pustekom,” ungkapnya.
Awalnya, tim teknis merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, hasil kajian itu kemudian diubah dengan kajian baru yang menyarankan penggunaan Chromebook, meskipun hasil uji coba sebelumnya menunjukkan kelemahan dari perangkat tersebut untuk mendukung proses belajar-mengajar di lapangan.
Apartemen Digeledah, Barang Bukti Disita
Penyidik Jampidsus juga telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga terkait dengan tiga mantan stafsus tersebut, termasuk apartemen milik FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting yang kini tengah dianalisis.
Dalam waktu dekat, ketiganya akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa lebih lanjut guna mendalami kemungkinan keterlibatan langsung dalam dugaan korupsi tersebut.
Nilai Proyek Capai Hampir Rp10 Triliun
Harli menyebutkan bahwa total anggaran dalam proyek pengadaan laptop tersebut mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama, yaitu Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Skema pembiayaan yang besar tersebut menjadi sorotan tajam publik, terlebih dengan temuan awal dugaan manipulasi dan pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan teknis di lapangan.
Penyidikan atas kasus ini masih terus berjalan dan akan diperbarui seiring dengan proses hukum yang berlangsung. Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan terkini secara bijak.
Baca berita selengkapnya dan ikuti update terbaru hanya di JurnalLugas.Com.






