JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto, usai terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik. Perwira polisi tersebut kini menunggu giliran menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Yang bersangkutan sudah menjalani penempatan khusus selama 30 hari,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Semarang, Senin (22/9/2025).
Ditangani Bidpropam Polda Jateng
Menurut Artanto, kasus ini resmi ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Namun, ia belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap AKP Nundarto.
“Sidang etik segera dilakukan, untuk hasilnya kita menunggu proses resmi,” tambahnya.
Tertangkap Warga Saat Bersama Janda
Kasus ini mencuat setelah AKP Nundarto ditangkap warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat (19/9) dini hari. Ia dipergoki tengah berada di sebuah rumah bersama seorang perempuan yang diketahui berstatus janda.
Warga sebelumnya telah lama mencurigai adanya hubungan gelap yang melibatkan perwira polisi tersebut. Setelah mengumpulkan bukti, warga melakukan pengintaian sebelum akhirnya memergoki dan mengamankan sang Kapolsek.
Menunggu Putusan Sidang Etik
Sidang etik akan menentukan apakah AKP Nundarto hanya akan dijatuhi sanksi disiplin, demosi jabatan, atau bahkan pemberhentian dari institusi kepolisian. Polda Jawa Tengah menegaskan, proses hukum etik ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan internal Polri.
Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat seorang pejabat kepolisian seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
Sumber berita selengkapnya bisa dibaca di: JurnalLugas.Com






