Digerebek Warga Saat Bersama Janda Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Ditahan Polda

JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menahan Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto, usai terjerat kasus dugaan pelanggaran kode etik. Perwira polisi tersebut kini menunggu giliran menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Yang bersangkutan sudah menjalani penempatan khusus selama 30 hari,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Semarang, Senin (22/9/2025).

Bacaan Lainnya

Ditangani Bidpropam Polda Jateng

Menurut Artanto, kasus ini resmi ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Namun, ia belum bisa memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap AKP Nundarto.

Baca Juga  Densus 88 Tangkap Remaja Terduga Teroris ISIS di Gowa Aktif Sebar Propaganda Lewat WhatsApp

“Sidang etik segera dilakukan, untuk hasilnya kita menunggu proses resmi,” tambahnya.

Tertangkap Warga Saat Bersama Janda

Kasus ini mencuat setelah AKP Nundarto ditangkap warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Jumat (19/9) dini hari. Ia dipergoki tengah berada di sebuah rumah bersama seorang perempuan yang diketahui berstatus janda.

Warga sebelumnya telah lama mencurigai adanya hubungan gelap yang melibatkan perwira polisi tersebut. Setelah mengumpulkan bukti, warga melakukan pengintaian sebelum akhirnya memergoki dan mengamankan sang Kapolsek.

Menunggu Putusan Sidang Etik

Sidang etik akan menentukan apakah AKP Nundarto hanya akan dijatuhi sanksi disiplin, demosi jabatan, atau bahkan pemberhentian dari institusi kepolisian. Polda Jawa Tengah menegaskan, proses hukum etik ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan internal Polri.

Baca Juga  Gaji Polisi, Berikut Rincian Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Perkara ini menjadi sorotan publik, mengingat seorang pejabat kepolisian seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

Sumber berita selengkapnya bisa dibaca di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait