JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi bahwa Staf Ahli Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Edi Suharto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut juga telah dibuka langsung oleh Edi kepada publik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan status hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program keluarga harapan (PKH) tahun 2020.
Menurut Budi, kasus yang menyeret Edi memiliki benang merah dengan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. “Proses penyidikan masih berjalan, dan seluruh bukti terus didalami untuk memastikan pertanggungjawaban hukum pihak terkait,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/10).
Ia menambahkan, KPK akan membawa perkara ini ke pengadilan agar Edi dapat mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan majelis hakim. “Komisi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan,” jelasnya.
Kasus korupsi bansos sebelumnya telah menjadi sorotan publik lantaran menyangkut hak masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Penetapan tersangka terhadap Edi menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam praktik penyalahgunaan bantuan sosial.
KPK memastikan perkembangan penyidikan akan terus diumumkan agar publik mendapat informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Baca berita lengkap lainnya di JurnalLugas.Com






