Lindsay Sandiford dan Shahab Shahabadi Dipindahkan ke Inggris, Indonesia Tegaskan Komitmen HAM

JurnalLugas.Com — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris resmi menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) untuk memindahkan dua warga negara Inggris yang tengah menjalani hukuman di Indonesia. Langkah ini menjadi wujud nyata kerja sama bilateral di bidang hukum dengan dasar pertimbangan kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dua narapidana yang dimaksud adalah Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun), keduanya terjerat kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di tanah air.

Bacaan Lainnya

Dilandasi Prinsip Kemanusiaan dan Hak Asasi

Usai penandatanganan kesepakatan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa keputusan pemindahan kedua napi dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Ia menuturkan, pemerintah Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang menjunjung nilai kemanusiaan, terutama bagi warga asing yang menghadapi kondisi kesehatan serius selama masa hukuman.

Yusril menambahkan, setelah pemindahan dilakukan, tanggung jawab hukum kedua napi tersebut akan sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi pemerintah Inggris.

Kerja Sama Hukum Dua Negara

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Kumham Imipas RI bersama Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom, Yvette Cooper.

Menurut Yusril, perjanjian ini memperkuat hubungan kerja sama hukum antara Indonesia dan Inggris yang telah terjalin lama, dengan semangat kemanusiaan yang menjadi dasar utama dalam diplomasi hukum.

Baca Juga  Indonesia Siapkan Visa Baru Mahasiswa Palestina Penerima Beasiswa

Menko Kumham menilai, kesepakatan ini tidak hanya menunjukkan rasa empati terhadap narapidana berkewarganegaraan asing, tetapi juga membuktikan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Kondisi Kesehatan Dua Narapidana

Lindsay June Sandiford diketahui telah menjalani masa hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, dengan vonis hukuman mati. Selama berada di lapas, kondisi kesehatannya menurun akibat diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi yang dideritanya.

Sementara Shahab Shahabadi, yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan sejak 26 Juni 2014 dengan vonis penjara seumur hidup, juga mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan mental yang memerlukan perawatan khusus.

Tahapan Diplomasi dan Pengaturan Praktis

Menko Kumham memaparkan bahwa kesepakatan pemindahan ini melalui proses panjang dan hati-hati. Mekanisme Transfer of Sentenced Persons (TSP) dilakukan dengan prosedur standar sebagaimana kerja sama serupa yang telah dilakukan Indonesia dengan beberapa negara lain, seperti Prancis, Filipina, dan Australia.

Prosesnya meliputi verifikasi kondisi hukum dan medis, pertukaran dokumen resmi, hingga penandatanganan kesepakatan antarnegara sebelum pemindahan dilakukan secara resmi.

Proses Negosiasi Sejak Awal 2025

Proses diplomasi dimulai sejak Januari 2025, melalui pertemuan antara Menko Kumham Imipas dengan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris, membahas peluang repatriasi dua napi tersebut.

Pembahasan berlanjut pada April 2025, saat Duta Besar Inggris untuk Indonesia melakukan pertemuan lanjutan guna memperkuat komitmen kemanusiaan dalam kerangka kerja sama hukum bilateral.

Baca Juga  Status Narapidana Bali Nine Tetap Berlanjut Meski Dipindahkan ke Australia

Pada 29 April 2025, pemerintah Indonesia menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary of State for Justice Inggris berisi permohonan repatriasi kedua napi. Setelah itu, sejumlah pertemuan teknis digelar antara pejabat tinggi Kemenko Kumham Imipas RI dan Wakil Duta Besar Inggris untuk membahas detail hukum, administratif, dan logistik pemindahan.

Simbol Diplomasi Kemanusiaan

Penandatanganan pengaturan praktis ini menjadi bukti bahwa Indonesia dan Inggris berkomitmen memperkuat kerja sama hukum lintas negara dengan tetap menempatkan nilai kemanusiaan sebagai pijakan utama.

Langkah ini menandai diplomasi yang berimbang antara kepastian hukum dan empati kemanusiaan, menunjukkan bahwa sistem hukum modern tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memperhatikan kondisi manusia yang berada di dalamnya.

Berita hukum dan kebijakan publik selengkapnya di JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait