Gagal Dilelang Pemprov Sumut Batalkan Sewa Pesawat Pindahkan Napi Narkoba ke Nusakambangan

JurnalLugas.Com — Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk menyewa pesawat komersil milik Garuda Indonesia guna memindahkan narapidana (napi) kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan resmi dibatalkan. Proses pengadaan yang sempat muncul di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan kode 10165374000 dinyatakan gagal.

“Proses pengadaan itu ternyata gagal dan tidak dilanjutkan,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumut, Mulyono, di Medan, Jumat (6/6/2025).

Bacaan Lainnya

Awalnya, Pemprov Sumut berencana memindahkan puluhan napi narkotika dari Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Upaya Serius Pemprov Sumut Perangi Narkoba

Mulyono menegaskan bahwa rencana pemindahan tersebut merupakan bagian dari rencana aksi Pemprov Sumut dalam menangani maraknya peredaran narkoba di wilayahnya.

Baca Juga  Buron Kredit Fiktif Rp6,28 Miliar Ditangkap, Terpidana Korupsi KUR Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rencana aksi penanganan narkoba di Sumatera Utara. Ke depan akan kita kaji ulang untuk menemukan alternatif lain,” ujarnya.

Pemilihan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai mitra penyedia jasa sebelumnya telah melalui sejumlah pertimbangan, termasuk ketersediaan armada dan kelayakan teknis. Meski demikian, karena prosesnya tidak mencapai tahap akhir, kerja sama tersebut tidak jadi direalisasikan.

“Baru Garuda Indonesia yang menyanggupi. Tapi karena tidak lolos dalam pengadaan, ya tidak jadi kita lanjutkan,” tambah Mulyono.

Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini mengedepankan prinsip efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat. Semua program dituntut berjalan dengan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Kami mengikuti arahan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Setiap kegiatan kami rancang seoptimal mungkin, termasuk program pemindahan napi ini,” jelas Mulyono.

Kasus Narkoba di Sumut Masih Tinggi

Sementara itu, Plt Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Hukum dan HAM, Erwedi Supriyatno, mengungkapkan bahwa Sumatera Utara masih menjadi salah satu provinsi dengan jumlah kasus narkoba tertinggi di Indonesia.

Baca Juga  Ammar Zoni dan Lima Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjenpas

“Dari sekitar 30.000 warga binaan di Sumut, sebanyak 18.524 orang terjerat kasus narkoba,” ujar Erwedi dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Selasa (13/4/2024).

Dari angka tersebut, 11.450 orang merupakan bandar, pengedar, penadah, dan produsen narkoba, sedangkan 7.074 lainnya adalah pengguna. Adapun layanan rehabilitasi yang tersedia di Sumut masih terbatas, yakni untuk medis sebanyak 100 orang pada 2023 dan turun menjadi 80 orang pada 2024, serta rehabilitasi sosial masing-masing 580 dan 590 orang.

Situasi ini menunjukkan bahwa Sumut menghadapi tantangan besar dalam menangani kejahatan narkoba, baik dari sisi penindakan maupun rehabilitasi.

Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait