Revisi UU PSK Dikebut, Wawan Fahrudin LPSK Ingin Selesai Akhir 2025

JurnalLugas.Com — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmennya agar revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) dapat diselesaikan sebelum akhir 2025. Langkah ini diharapkan berjalan beriringan dengan penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas oleh legislatif.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menilai revisi tersebut krusial untuk menciptakan keseimbangan antara perlakuan aparat penegak hukum terhadap pelaku, saksi, dan korban dalam setiap proses hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut Wawan, revisi ini tidak hanya memperkuat posisi hukum saksi dan korban, tetapi juga memastikan bahwa keterangan mereka mendapat bobot penting dalam pembuktian kasus pidana.

Wawan menuturkan bahwa kehadiran saksi dan korban memiliki nilai strategis dalam penegakan hukum yang adil, sehingga negara wajib memastikan perlindungan bagi mereka.

Ia menambahkan, percepatan pembahasan revisi UU PSK diharapkan dapat selesai bersamaan dengan pengesahan RKUHAP, agar implementasinya selaras dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

KUHP baru tersebut akan menekankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang menempatkan korban dan saksi sebagai subjek penting dalam penyelesaian perkara pidana, bukan sekadar pelengkap proses hukum.

Revisi UU PSK Sudah Masuk Tahap Panja di DPR

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU PSK saat ini telah memasuki tahap panitia kerja (panja) di Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam rancangan perubahan tersebut, LPSK mengusulkan pembentukan kantor perwakilan di setiap provinsi, bahkan hingga tingkat kabupaten dan kota, agar perlindungan saksi dan korban bisa dijalankan lebih efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Wawan menegaskan, penyebaran perwakilan daerah diperlukan agar setiap warga negara yang menjadi saksi atau korban tindak pidana bisa segera mendapatkan perlindungan tanpa harus menunggu lama.

Tiga Wilayah Prioritas Pendirian Kantor Perwakilan LPSK

LPSK telah memetakan tiga klaster wilayah prioritas yang akan menjadi lokasi pendirian perwakilan baru. Pertama, daerah dengan tingkat kejahatan tinggi, karena tingginya jumlah kasus pidana membutuhkan perlindungan yang lebih intensif.

Kedua, wilayah perbatasan negara, yang rawan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). LPSK berencana menempatkan perwakilan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan laut, hingga jalur penerbangan internasional untuk memastikan pengawasan dan penanganan korban berjalan maksimal.

Ketiga, wilayah afirmasi seperti Papua, Aceh, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Wawan, dua wilayah pertama memiliki kerentanan tinggi terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sementara IKN dianggap perlu memiliki kehadiran LPSK karena statusnya sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia.

Ia menegaskan, kehadiran LPSK di daerah-daerah strategis itu bukan hanya soal pemerataan, tetapi juga bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan akses perlindungan hukum yang setara bagi semua warga.

Dengan rampungnya revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK berharap peran lembaga ini semakin kuat dalam sistem peradilan nasional. Perlindungan terhadap saksi dan korban diharapkan menjadi pilar utama dalam menegakkan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berpihak pada korban.

Baca berita hukum dan kebijakan terbaru hanya di JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  LPSK Siap Lindungi dan Rahasiakan Identitas Saksi Kasus Judi Online di Komdigi

Pos terkait