MK Kabulkan Penarikan Uji Materi Masa Jabatan Kapolri

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Polri yang mempersoalkan batas masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 315/PUU-XXIV/2026 dan diajukan Lisdawati Manao serta Saras Sandriyanto. Keduanya sebelumnya meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi lima tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Bacaan Lainnya

Keputusan MK dibacakan dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 7 September 2026.

Baca Juga  Syarat Dapil Caleg Sesuai Domisili KTP Administrasi dan Hak Konstitusional

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon untuk menarik kembali perkara tersebut dikabulkan.

Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Para pemohon sebelumnya telah menyampaikan pencabutan permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 1 September 2026. Mereka beralasan setelah mempelajari kembali materi perkara, persoalan masa jabatan Kapolri dinilai berkaitan dengan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

MK kemudian melakukan konfirmasi dalam persidangan dan memastikan para pemohon benar-benar menarik permohonannya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali setelah penarikan dikabulkan.

Putusan itu menjadi penutup atas pengujian norma terkait masa jabatan Kapolri yang sebelumnya diajukan ke MK. Perkara tersebut juga dibacakan bersamaan dengan permohonan lain terkait pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang turut ditarik pemohonnya.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait