JurnalLugas.Com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan berkewajiban mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan. Penegasan ini disampaikan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi penuh kepada kedua guru tersebut.
Rehabilitasi diberikan kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMAN 1 Masamba yang sebelumnya diberhentikan setelah putusan pidana berupa hukuman penjara selama satu tahun. Yusril menyebut langkah Presiden sepenuhnya sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Dengan keluarnya keppres rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti sebelum adanya putusan pidana,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
MA Sudah Berikan Pertimbangan kepada Presiden
Yusril menjelaskan bahwa sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi, Presiden lebih dulu meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan tersebut kemudian dicantumkan sebagai dasar hukum dalam keppres.
Menurut Yusril, pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru bukanlah bagian dari hukuman tambahan, tetapi konsekuensi administratif yang diatur Undang-Undang ASN. UU tersebut mewajibkan instansi memberhentikan ASN yang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Gubernur saat itu hanya menjalankan norma dalam UU ASN,” jelasnya.
Namun setelah rehabilitasi presiden terbit, kata Yusril, situasinya berubah. Status hukum keduanya harus dipulihkan seperti sebelum pemecatan.
“Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengembalikan keduanya ke jabatan asal. Rehabilitasi bukan hanya memulihkan nama baik, tetapi juga posisi kepegawaiannya,” tegas Yusril.
Rehabilitasi Tidak Menghapus Putusan Pidana
Yusril meluruskan bahwa rehabilitasi yang diberikan presiden tidak membatalkan putusan MA. Putusan tetap sah secara hukum, tetapi rehabilitasi mengembalikan kehormatan dan status sosial ASN tersebut.
Ia menegaskan rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK). Bila PK diajukan, barulah MA harus memeriksa kembali materi perkara. Sementara rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah amar putusan.
Kasus Iuran Rp20 Ribu yang Memicu Kontroversi
Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya diberhentikan pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025 setelah dianggap bersalah dalam perkara pengumpulan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa pada tahun 2018. Dana itu diberikan kepada guru honorer yang saat itu mengalami keterlambatan gaji hingga 10 bulan.
Kasus ini mencuat menjadi kontroversi nasional. Banyak pihak menilai tindakan kedua guru justru membantu para guru honorer yang sedang kesulitan.
Namun laporan dari sebuah LSM membuat kasus ini bergulir ke ranah pidana hingga tingkat kasasi di MA, yang akhirnya menjatuhkan vonis penjara satu tahun bagi keduanya.
Dengan rehabilitasi Presiden, publik kini menunggu langkah Gubernur Sulawesi Selatan untuk memulihkan status kedua guru sebagaimana diperintahkan pemerintah pusat.
Kunjungi berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com






