Judi Online di Sumut Tembus Rp1,7 Triliun! Pelajar & ASN Ikut Terlibat, OJK Ungkap Fakta

Judi Online Judol
Foto : Ilustrasi Judi Online atau Judol

JurnalLugas.Com – Lonjakan aktivitas keuangan ilegal di Sumatera Utara kembali menjadi sorotan serius. Kantor Wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumut mengungkap nilai transaksi judi daring di provinsi ini telah menyentuh angka fantastis Rp1,7 triliun, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) awal tahun 2025.

Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, dalam agenda Medan Sharia Investor City (MAIN STORY) 2025, menyebut jumlah pemain di Sumut mencapai 460 ribu akun aktif, dan mayoritas berasal dari kalangan pelajar serta mahasiswa.

Bacaan Lainnya

“Jumlah pemainnya sangat besar, dan dominannya justru datang dari pelajar dan mahasiswa,” ujar Khoirul.

Mengejutkannya, meskipun pemain didominasi generasi muda, nilai deposit tertinggi bukan datang dari mereka. Kelompok karyawan swasta tercatat sebagai penyetor terbesar di platform judi daring. Bahkan, menurut OJK, terdapat sekitar 1.000 aparatur sipil negara (ASN) di Sumut yang ikut terjerat aktivitas tersebut.

■ Gadai Ilegal Menggurita, Sumut Tertinggi di Luar Jawa

Selain judi daring, OJK juga menghadapi masalah serius terkait entitas gadai ilegal. Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan jumlah usaha gadai ilegal terbesar di luar Pulau Jawa.

Hingga saat ini, baru 27 unit usaha gadai yang mengantongi izin resmi OJK. Sementara ratusan lainnya masih beroperasi tanpa legalitas dan tengah dalam proses penertiban.

■ Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong: Aduan Warga Membludak

Masalah pinjaman online (pinjol) ilegal juga terus meningkat. Secara nasional, OJK mencatat 15.000 pengaduan sejak awal tahun, dan 573 di antaranya berasal dari Sumatera Utara.

Selain itu, masyarakat Sumut juga melaporkan 176 kasus investasi ilegal dari total 3.786 laporan nasional. Kondisi tersebut dinilai sebagai bukti bahwa masyarakat masih menjadi sasaran empuk penawaran investasi bodong.

Khoirul mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan legalitas dan kewajaran imbal hasil sebelum bertransaksi dalam dunia investasi.

“Pastikan lembaganya legal dengan cek ke kontak OJK 157, lalu lihat apakah penawaran investasi itu logis atau tidak. Kalau ada imbal hasil yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal, itu harus dicurigai,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi, mengizinkan akses aplikasi, maupun meminjamkan rekening bank kepada pihak lain karena rawan disalahgunakan untuk aktivitas kriminal.

■ OJK Dorong Investasi yang Aman: Pasar Modal Syariah Jadi Alternatif

Untuk mengurangi risiko masyarakat terjerumus dalam skema investasi ilegal, OJK mendorong masyarakat agar beralih ke instrumen investasi resmi dan berizin, salah satunya pasar modal syariah yang dinilai lebih aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah.

“Tetap semangat berinvestasi, tapi harus paham apa yang kita pilih. Yang penting legal dan logis,” tutup Khoirul.

Maraknya keuangan ilegal di Sumut menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih berhati-hati terhadap bentuk transaksi digital yang menawarkan keuntungan cepat namun berisiko tinggi. Edukasi literasi keuangan dan kewaspadaan publik dinilai menjadi kunci untuk memutus peredaran ekonomi ilegal yang kian meresahkan.

Selengkapnya berita investigasi & edukasi finansial baca di:
https://JurnalLugas.com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Puan Sentil Mantan Menkominfo Soal Judi Online “Jangan Asal Bicara!”

Pos terkait