JurnalLugas.Com — Polemik mengenai pengadaan sapi kurban bantuan Presiden Prabowo Subianto menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud menegaskan bahwa program sapi kurban bantuan presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam maupun aturan hukum negara. Menurutnya, kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
Kiai Marsudi menjelaskan, masyarakat keliru memahami bahwa sapi tersebut merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto, padahal statusnya adalah bantuan pemerintah untuk masyarakat yang disalurkan melalui program bantuan presiden atau Banpres.
“Yang perlu dipahami publik, ini sebenarnya bantuan untuk masyarakat yang disalurkan Presiden. Jadi bukan kurban pribadi yang memakai uang negara,” ujar KH Marsudi, Kamis (28/5/2026).
Salah Persepsi Picu Polemik di Publik
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Ekonomi Darul Uchwah itu, polemik berkembang setelah adanya penyederhanaan istilah dalam komunikasi kepada masyarakat.
Awalnya, program tersebut disebut sebagai “sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden”. Namun dalam praktik penyampaiannya, istilah itu kemudian lebih sering disebut singkat sebagai “sapi kurban Presiden”.
Kondisi inilah yang memunculkan tafsir berbeda di masyarakat dan memicu pertanyaan soal penggunaan APBN.
Kiai Marsudi menilai, persoalan tersebut murni terjadi karena aspek teknis komunikasi publik, bukan karena adanya pelanggaran aturan.
“Saya kira maksud pemerintah sebenarnya jelas, yaitu bantuan presiden untuk masyarakat. Hanya saja ketika disampaikan lebih singkat, akhirnya muncul persepsi berbeda,” katanya.
Memiliki Landasan Syariat yang Kuat
Dari perspektif hukum Islam, KH Marsudi menegaskan bahwa kepala negara diperbolehkan bahkan dianjurkan membantu penyediaan hewan kurban bagi masyarakat menggunakan anggaran negara.
Ia menjelaskan bahwa praktik tersebut memiliki dasar dalam kaidah fikih Islam yang sejak lama dikenal dalam tradisi pemerintahan Islam.
Kiai Marsudi mengutip kaidah fikih yang berbunyi wayusannu lil imami ayudhya min baitil mali anil muslimin badanatan, yang berarti seorang pemimpin dianjurkan menyediakan hewan kurban bagi masyarakat menggunakan dana baitul mal atau kas negara.
Menurutnya, konsep tersebut sejalan dengan prinsip kemaslahatan umat yang menjadi tujuan utama kebijakan publik dalam Islam.
“Kalau orientasinya membantu masyarakat dan ada dasar hukumnya, maka itu bagian dari kemaslahatan bersama,” jelasnya.
Dinilai Legal dan Sesuai Aturan Negara
Selain sah secara syariat, MUI juga menilai program sapi bantuan presiden memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
KH Marsudi menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara untuk program sosial dan keagamaan dapat dilakukan selama sudah melalui mekanisme perencanaan serta persetujuan resmi dalam APBN.
Ia menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus dilihat dari manfaatnya bagi masyarakat luas, bukan sekadar dari persepsi publik yang berkembang di media sosial.
“Selama anggarannya jelas, ada regulasinya, dan penggunaannya untuk kepentingan masyarakat, maka itu sah secara konstitusi,” ujarnya.
MUI berharap polemik mengenai bantuan sapi kurban presiden tidak terus berkembang menjadi perdebatan yang menyesatkan publik. Sebaliknya, masyarakat diminta memahami konteks program tersebut sebagai bentuk bantuan sosial keagamaan yang telah memiliki dasar hukum dan syariat.
Baca berita nasional dan isu terkini lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






