JurnalLugas.Com – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan akan menindak tegas pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting. Pernyataan ini muncul setelah pedagang mengungkap besarnya biaya masuk kontainer pakaian bekas yang diduga melibatkan oknum tertentu.
“Kalau ada pegawai kami yang terlibat, tentu akan kami proses dan beri sanksi tegas,” kata Djaka usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, pegawai yang terbukti melanggar berpotensi langsung dipecat. “Konsekuensinya jelas, langsung diberhentikan,” ujar Djaka.
Mengenai kabar pungutan Rp550 juta per kontainer yang sempat beredar, Djaka menyebut informasi tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya, namun Bea Cukai tetap melakukan pemeriksaan internal. “Kalau memang ada oknum yang memanfaatkan situasi, kita pastikan prosesnya tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Rifai Silalahi, pedagang thrifting di Pasar Senen, menyatakan bahwa hampir semua pakaian bekas yang dijual masuk ke Indonesia secara ilegal. Ia menyoroti tingginya biaya masuk kontainer, yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, bahkan hingga puluhan kontainer setiap bulan.
“Mayoritas pakaian bekas yang kami jual memang masuk tanpa prosedur resmi. Kami berharap nantinya ada mekanisme legal sehingga bisa bayar pajak dan resmi di pasar,” jelas Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu (19/11).
Rifai menambahkan, biaya ilegal ini mengalir ke pihak-pihak yang memfasilitasi masuknya barang. “Barang-barang itu tidak tiba-tiba masuk ke Indonesia. Ada pihak yang mempermudah prosesnya, dan kami sebagai pedagang merasa dirugikan,” ujarnya.
Dengan komitmen Bea Cukai menindak oknum yang terlibat, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menertibkan praktik impor ilegal sekaligus melindungi pedagang yang ingin mematuhi aturan.
Baca berita lainnya: JurnalLugas.Com






