Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Panggil Ridwan Kamil Hari Ini

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Setelah hampir sembilan bulan sejak penggeledahan dilakukan, lembaga antikorupsi itu akhirnya memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 2 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pendalaman yang dilakukan tim penyidik terhadap rangkaian kontrak pengadaan iklan yang tengah disidik. Ia menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan sesuai posisi dan kewenangan Ridwan Kamil saat kasus itu berlangsung.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, KPK menilai kehadiran Ridwan Kamil akan membantu penyidik memperjelas sejumlah titik informasi yang sebelumnya diperoleh dari keterangan para saksi dan temuan lapangan. Budi menambahkan bahwa pihaknya optimistis pemanggilan itu dapat berjalan lancar.

Baca Juga  KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Dalam perkara yang sama, KPK sejak 13 Maret 2025 telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran internal Bank BJB hingga para pengendali sejumlah agensi iklan. Nama yang pertama kali disampaikan penyidik adalah Direktur Utama Bank BJB saat itu, Yuddy Renaldi, bersama Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan, Widi Hartoto.

Selain dua pejabat BJB tersebut, penyidik juga menetapkan tiga pengendali agensi sebagai tersangka. Mereka berasal dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri melalui Ikin Asikin Dulmanan, BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress melalui Suhendrik, serta Cipta Karya Sukses Bersama melalui Sophan Jaya Kusuma. Mereka diduga berperan dalam mengatur alur kerja sama dan alokasi anggaran pengadaan iklan.

KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Dugaan kerugian tersebut muncul dari rangkaian kegiatan pengadaan yang disebut menyimpang dari ketentuan serta melibatkan praktik mark-up hingga pengaturan nilai kontrak.

Baca Juga  Prabowo Kejar Uang Koruptor untuk Smartboard Sekolah, Ini Kata KPK

Penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil sendiri berlangsung pada 10 Maret 2025. Saat itu, tim penyidik menyita sejumlah barang termasuk kendaraan roda dua dan empat. Setelah penggeledahan tersebut, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil baru dilakukan menjelang akhir tahun, tepatnya setelah 266 hari berlalu.

Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mempertimbangkan jabatan atau status pihak-pihak yang dipanggil. Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil disebut sebagai langkah lanjutan untuk melengkapi konstruksi perkara yang terus diperdalam.

Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait