JurnalLugas.Com – Pelarian panjang buronan kasus korupsi, Muhamad Azhari bin Darpin, berakhir setelah Tim Gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah berhasil menangkapnya di kawasan hutan lindung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12/2025).
Azhari yang masuk daftar buronan sejak 2021 itu ditemukan setelah bertahun-tahun memanfaatkan rapatnya vegetasi hutan lindung sebagai tempat persembunyian. Lokasi itu nyaris tak tersentuh kendaraan dan hanya bisa ditembus dengan perjalanan kaki sejauh beberapa kilometer.
Penyergapan Dramatis di Medan Ekstrem
Operasi penangkapan dipimpin Miryando Eka Putra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah. Tim harus menembus jalur sempit, berlumpur, minim pencahayaan, hingga vegetasi lebat yang dipenuhi pacet.
“Berdasarkan data pemantauan, yang bersangkutan memanfaatkan kepadatan hutan yang sulit dijangkau sebagai lokasi persembunyian. Tim harus berjalan kaki menyusuri tanah licin dan semak tebal,” ujar Alfa D., Kasi Intel Kejari Lampung Tengah.
Meski menghadapi medan yang disebut “sangat berat”, penyisiran dilakukan tanpa jeda. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil ketika Azhari ditemukan di titik persembunyiannya sekitar pukul 11.00 WIB.
Terpidana Korupsi yang Buron Sejak 2021
Azhari merupakan terpidana kasus korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia dijatuhi hukuman:
- 1 tahun 8 bulan penjara
- Denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan
- Uang pengganti Rp143.978.130 subsider 6 bulan penjara
“Setelah putusan, ia tak memenuhi panggilan eksekusi sehingga ditetapkan sebagai DPO sejak 2021,” terang Alfa.
Tak Ada Lagi Buronan Korupsi di Lampung Tengah
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan penangkapan ini sekaligus menutup seluruh daftar pencarian orang kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Lampung Tengah.
“Dengan ditangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO. Kami memastikan setiap putusan pengadilan dapat dijalankan tanpa pengecualian,” tegas Rita S.
Ia mengapresiasi kerja tim yang harus menembus hutan ekstrem untuk menuntaskan pencarian tersebut. “Akses menuju lokasi hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki. Medan berat, tapi tim tetap bekerja profesional hingga Azhari berhasil diamankan,” tambahnya.
Langsung Dieksekusi dan Aset Ditelusuri
Usai ditangkap, Azhari diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah untuk segera menjalani pidana badan sesuai putusan. Kejaksaan juga akan melakukan penelusuran aset untuk memastikan uang pengganti dapat dipenuhi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya memperkuat eksekusi putusan dan pengawasan pemberantasan korupsi demi menjaga kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik.
Kunjungi berita lainnya di:
JurnalLugas.Com






