JurnalLugas.Com — Pemerintah Desa (Pemdes) Lubuk Cuik, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada tahun 2025 memberikan insentif bagi para pekerja keagamaan sebesar Rp150 ribu per tahun. Kebijakan ini memunculkan kekecewaan di kalangan penerima insentif yang merasa disepelekan.
Salah seorang penggali kubur di Desa Lubuk Cuik menuturkan bahwa nominal tersebut diterimanya untuk masa kerja satu tahun penuh.
“Semalam kami dikasih Rp150 ribu, itu untuk setahun,” kata penggali kubur warga Desa Lubuk Cuik, Senin 08 Desember 2025.
Ia juga mengungkapkan dugaan adanya penerima insentif yang bukan pekerja keagamaan, namun tetap mendapatkan bagian karena diduga memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa.
“Ada semalam waktu itu pas bagikan uang Rp150 ribu itu, katanya dia penggali kubur padahal bukan, katanya sih masih ada hubungan saudara sama kaur,” katanya.
Masyarakat kemudian mempertanyakan keadilan pembagian insentif tersebut, mengingat dana desa yang dikelola mencapai Rp1,5 miliar, namun insentif pekerja keagamaan hanya Rp150 ribu.
“Kemana uang dana desa yang miliaran itu, Bilal mayit, gali kubur, guru ngaji eh cuma dikasih Rp150 ribu, itu setahun,” katanya.
Warga juga membandingkan insentif di desa lain yang berada pada kisaran Rp500 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per tahun.
“Kami tahu operasional desa itu besar semua butuh biaya, tapi ngapain aja orang desa itu? Kasihlah insentif yang layak masa cuma segitu, setidaknya samalah sama desa yang lain,” ujarnya.
Warga berharap Pemdes Lubuk Cuik memperbaiki kebijakan insentif pada tahun berikutnya.
“Kami berharap Pemerintah Desa Lubuk Cuik bisa mendengar dan jangan ulangi lagi ya, masa dana desa miliaran untuk agama Rp150 ribu, ya jangan ulangi ya,” pungkasnya.
Baca berita lainnya seputar desa di JurnalLugas.Com






