JurnalLugas.Com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh, setelah kayu gelondongan ditemukan terseret arus banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penyelidikan ini menjadi prioritas setelah bukti lapangan menunjukkan adanya aliran kayu dalam jumlah besar yang ikut terbawa banjir. Temuan itu memunculkan dugaan bahwa aktivitas illegal logging dan pembukaan lahan tanpa izin sudah berlangsung cukup lama.
Dugaan Illegal Logging Menguat
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyampaikan bahwa indikasi awal menunjukkan adanya kegiatan penebangan liar oleh oknum masyarakat di area hulu sungai.
“Dari informasi yang kami terima, ada aktivitas pemotongan dan pembukaan lahan di kawasan hulu. Polanya mirip praktik panglong, di mana kayu ditumpuk di tepi sungai lalu dihanyutkan saat debit air meningkat,” ujar Irhamni dalam keterangan di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam praktik pembukaan lahan, pelaku kerap memotong kayu besar menjadi potongan kecil agar mudah terbawa arus saat banjir. Pola ini membuat kayu sulit dilacak dan cepat menyebar ke hilir.
Mayoritas Tak Berizin dan Terjadi di Hutan Lindung
Irhamni menegaskan bahwa sebagian besar kegiatan penebangan yang diduga terjadi berada di kawasan hutan lindung.
“Penebangan di sepanjang Sungai Tamiang mayoritas tidak memiliki izin. Kayu yang ditemukan juga bukan kategori kayu keras,” jelasnya.
Seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pola pergerakan kayu yang ditemukan sangat konsisten dengan aktivitas penebangan terstruktur. “Melihat karakter kayunya, ini bukan sekadar pohon tumbang karena cuaca,” ujarnya.
Tim Tambahan Dikerahkan, Pemeriksaan Diperluas
Sebagai langkah lanjutan, Dittipidter Bareskrim akan mengirimkan satu tim investigasi tambahan ke Aceh Tamiang untuk memperdalam jejak penebangan liar tersebut.
“Fokus penyelidikan berada di kawasan hulu, tempat aktivitas diduga paling masif terjadi,” kata Irhamni.
Polri juga bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan melalui tim gabungan untuk menjaga objektivitas penyelidikan. Gabungan tim ini akan memeriksa lokasi, menelusuri rantai pasokan kayu, hingga mengevaluasi potensi keterlibatan pihak tertentu.
Kapolri Tegaskan Proses Hukum Jika Terbukti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas penebangan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan memperparah bencana.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka seluruh pihak yang terlibat akan ditindak sesuai hukum,” tegas Kapolri dalam pernyataan terpisah.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas penyebab melimpahnya kayu gelondongan dalam banjir Aceh, sekaligus menjadi langkah awal penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung.
Sumber berita lainnya bisa dibaca di:
JurnalLugas.Com






