Bantuan Kemensos Korban Banjir Sumatera, Uang Harian Ratusan Ribu hingga Perabot Rumah Gratis

JurnalLugas.Com — Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana alam di wilayah Sumatera. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penyaluran bantuan jaminan hidup bagi korban yang tinggal di hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa bantuan tersebut difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar harian, khususnya pembelian lauk pauk. Menurutnya, dukungan ini diharapkan mampu menjaga ketahanan pangan keluarga penyintas selama masa pemulihan pascabencana.

Bacaan Lainnya

“Bantuan jaminan hidup diberikan untuk pembelian lauk pauk,” ujar Mensos saat memberikan keterangan pada Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga  KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri Termasuk Kakak Hary Tanoe Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai bantuan yang disalurkan mencapai Rp450 ribu per orang setiap hari. Skema bantuan ini akan diberikan secara berkelanjutan selama tiga bulan penuh bagi para korban yang tercatat dalam data resmi Kemensos.

“Nilainya Rp450 ribu per hari per orang dan diberikan selama tiga bulan,” singkatnya.

Tak hanya itu, Kemensos juga menyiapkan bantuan tambahan berupa dana untuk pengadaan perabotan rumah tangga. Bantuan ini ditujukan bagi keluarga korban bencana yang menempati huntara maupun huntap agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih layak.

Untuk kebutuhan isian rumah tersebut, setiap keluarga akan menerima bantuan sebesar Rp3 juta. Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan dasar rumah tangga sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.

“Bantuan isian rumah kami siapkan sebesar Rp3 juta per keluarga,” tambahnya.

Baca Juga  Warga Hilang Terseret Banjir Padangsidimpuan, 220 Jiwa Terdampak

Mensos menegaskan bahwa seluruh bantuan akan disalurkan setelah proses pendataan korban rampung dan diverifikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

“Penyaluran dilakukan setelah data korban benar-benar final,” tutupnya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana di Sumatera, sekaligus memperkuat kehadiran negara di tengah situasi darurat.

Baca berita dan artikel aktual lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait