Kades Arsin dan Sekdes Kohod Ditahan Bareskrim Polri

JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, serta UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod. Selain itu, dua tersangka lainnya, SP dan CE, turut diamankan karena berperan sebagai penerima kuasa dalam proses pemalsuan dokumen pertanahan tersebut.

Bacaan Lainnya

Alasan Penahanan Para Tersangka

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa keputusan penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

“Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” ujar Djuhandhani pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga  Bareskrim Ungkap Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana

Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan oleh penyidik. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka apabila tidak segera ditahan.

Kronologi Pemeriksaan dan Gelar Perkara

Sebelum ditetapkan sebagai tahanan, keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak pukul 12.00 WIB hingga 20.30 WIB. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menahan mereka guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Modus Operandi Pemalsuan Sertifikat Tanah

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka diduga bersama-sama melakukan pemalsuan berbagai dokumen pertanahan sejak Desember 2023 hingga November 2024. Dokumen palsu yang mereka buat antara lain:

  • Girik
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Surat keterangan tanah
  • Surat keterangan pernyataan kesaksian
  • Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod

Dokumen-dokumen palsu tersebut diduga digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Akibatnya, sebanyak 260 SHM terbit atas nama warga Desa Kohod.

Baca Juga  Terbukti Asli! Ijazah SMA dan UGM Jokowi Dinyatakan Sah oleh Bareskrim

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Keempat tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan banyak pihak. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperketat pengawasan serta memberantas pemalsuan dokumen pertanahan agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus hukum dan berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait