JurnalLugas.Com — Langkah Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Bandung menjadi sorotan publik, terutama karena gugatan tersebut tidak mencantumkan permohonan terkait pembagian harta gana-gini.
Informasi ini diungkap langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, yang menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Atalia bersifat murni perceraian tanpa tuntutan lain.
“Tidak ada (soal harta gono-gini), hanya cerai saja,” kata Dede, Selasa (23/12/2025).
Dede menambahkan, ketidaktercantumannya harta dalam gugatan bisa menjadi indikasi bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan sebelumnya. Dugaan lain muncul karena Atalia Praratya diketahui memiliki aset yang lebih besar, sehingga kemungkinan tidak memerlukan pembagian harta dari Ridwan Kamil.
Sebagai pejabat publik, Atalia rutin melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berdasarkan laporan per 1 April 2025 untuk periode 2024, total kekayaan Atalia mencapai Rp26,5 miliar.
Mayoritas asetnya berupa properti senilai Rp19,57 miliar, termasuk rumah dan tanah di Kota Bandung serta sebidang tanah di Gianyar, Bali. Selain itu, Atalia juga memiliki sejumlah kendaraan mewah senilai Rp1,83 miliar, antara lain:
- Hyundai Matic 2017: Rp318 juta
- Wuling CVT Listrik 2022: Rp240 juta
- Hyundai Ioniq 6 2023: Rp1,1 miliar
- Royal Enfield Matic 2017: Rp82 juta
- Honda Beat Matic 108 2018: Rp9 juta
- Kawasaki W175 2019: Rp21,7 juta
- Honda CBR 2019: Rp21 juta
- Vespa Matic 2022: Rp40 juta
Selain aset bergerak, Atalia memiliki kas dan tabungan Rp8,6 miliar, surat berharga Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp678 juta, dan harta lainnya Rp157 juta.
Di sisi lain, Ridwan Kamil tercatat memiliki total kekayaan Rp11,7 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 29 Februari 2024. Kekayaannya meliputi tanah dan bangunan Rp17 miliar, alat transportasi Rp771 juta, harta bergerak Rp476 juta, surat berharga Rp880 juta, kas Rp5,9 miliar, serta harta lainnya Rp157 juta. Ia juga memiliki utang sebesar Rp3,3 miliar.
Perbedaan signifikan nilai kekayaan antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil ini diduga menjadi salah satu faktor mengapa gugatan perceraian diajukan tanpa tuntutan harta gana-gini.
Proses hukum ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik yang kesehariannya banyak disorot media, serta menjadi contoh bagaimana pasangan pejabat publik menyelesaikan perceraian secara damai dan profesional.
Sumber informasi selengkapnya dapat diakses di JurnalLugas.Com.






