WIKA Digugat PKPU oleh PT Abacurra Indonesia, Sisa Tagihan Proyek Jadi Sengketa

JurnalLugas.Com — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kembali menghadapi tekanan finansial setelah PT Abacurra Indonesia mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan tersebut muncul akibat sisa tagihan pekerjaan subkontraktor yang belum dilunasi oleh perseroan.

PT Abacurra Indonesia, perusahaan konstruksi berbasis di Semarang, Jawa Tengah, tercatat terlibat sebagai subkontraktor dalam salah satu proyek WIKA. Dalam perjanjian kerja sama, total kewajiban WIKA kepada mitranya itu mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Dari nilai tersebut, perseroan telah merealisasikan pembayaran sekitar Rp719 juta, sementara sisa tagihan menjadi pokok perkara yang kini bergulir di pengadilan.

Bacaan Lainnya

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyampaikan bahwa nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan mencapai sekitar Rp794,49 juta. Ia menegaskan, nilai tersebut secara korporasi tidak tergolong material bagi perusahaan. “Sisa tagihan itu yang menjadi objek gugatan,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Baca Juga  RUPST 2024 WIKA Kembali Tunjuk Agung Budi Waskito sebagai Direktur Utama Ini Jajaran Direksi

Tekanan Likuiditas Bayangi Kinerja Perseroan

Meski nilai gugatan relatif kecil bila dibandingkan dengan ekuitas perusahaan yang mencapai sekitar Rp8,6 triliun per kuartal III-2025, WIKA saat ini tengah menghadapi tantangan likuiditas serius. Posisi kas dan setara kas yang hanya berada di kisaran Rp1,5 miliar membuat ruang gerak perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangan menjadi terbatas.

Situasi ini turut berdampak pada kewajiban pasar modal, termasuk penundaan pembayaran obligasi dan sukuk. Kondisi tersebut berujung pada suspensi perdagangan saham WIKA di Bursa Efek Indonesia. Lembaga pemeringkat Pefindo pun menurunkan peringkat sejumlah instrumen utang perseroan ke level gagal bayar.

Proses Hukum Bergulir di Pengadilan Niaga

Gugatan PKPU dari PT Abacurra Indonesia telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 29 Desember 2025 dengan nomor perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Setelah persidangan perdana, agenda lanjutan berupa pengecekan legalitas dokumen dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari 2026.

Ngatemin menegaskan bahwa WIKA tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan sekaligus menjaga jalur komunikasi dengan pihak penggugat. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini perseroan dan entitas anak tidak menghadapi gugatan PKPU lain di luar perkara tersebut.

Baca Juga  Kaesang Pangarep Beri Sinyal Siapakah Calon Gubernur DKI Jakarta dari PSI?

Arah Penyelesaian dan Tantangan Restrukturisasi

Gugatan ini menambah daftar tantangan WIKA di tengah upaya restrukturisasi kewajiban dan pemulihan kinerja. Analis menilai, keberhasilan perseroan menata arus kas dan menyelesaikan kewajiban kepada mitra kerja akan menjadi kunci pemulihan kepercayaan pasar.

Ke depan, perkembangan proses hukum serta kemampuan perseroan memperkuat likuiditas diperkirakan menjadi faktor penentu arah langkah restrukturisasi perusahaan konstruksi pelat merah tersebut.

Selengkapnya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait