JurnalLugas.Com – Hendra Suhadi (41 tahun), penduduk Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, mengekspresikan ketidakpuasannya setelah dijatuhi hukuman berat atas kasus pencurian telepon selular, meski berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Meulaboh.
Keputusan hukuman yang tidak seimbang antara Hendra dan rekannya, Sudirman, dalam kasus yang sama, menimbulkan pertanyaan akan keadilan hukum di Aceh Barat.
Hendra, yang divonis 3,8 tahun, merasa tidak adil karena hukumannya lebih berat dibandingkan dengan Sudirman yang hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Sudirman (55 tahun), menggambarkan putusan tersebut sebagai tidak adil, meskipun hukumannya lebih ringan daripada Hendra.
Ia meminta agar majelis hakim meninjau kembali vonis yang diberikan kepada Hendra, mengingat keduanya terlibat dalam kasus yang sama.
Perbedaan dalam vonis hukuman tersebut menjadi fokus perdebatan, dengan Hendra menuntut agar hukumannya disesuaikan dengan Sudirman, tanpa adanya perbedaan yang mencolok dalam kasus pencurian yang sama.
Polemik ini menyoroti keadilan dalam penegakan hukum di Aceh Barat, di mana terdapat perbedaan signifikan dalam vonis hukuman untuk pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus yang serupa.
Hal ini memunculkan pertanyaan akan konsistensi dan keadilan dalam proses peradilan di daerah tersebut.






