Hukum Seperti Apa, Hendra Suhadi dan Sudirman Pencuri Ponsel Hakim PN Meulaboh Vonis Hendra 3,8 tahun Sudirman Cuma 8 bulan JPU 2 tahun

JurnalLugas.Com – Hendra Suhadi (41 tahun), penduduk Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, mengekspresikan ketidakpuasannya setelah dijatuhi hukuman berat atas kasus pencurian telepon selular, meski berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari Pengadilan Negeri Meulaboh.

Keputusan hukuman yang tidak seimbang antara Hendra dan rekannya, Sudirman, dalam kasus yang sama, menimbulkan pertanyaan akan keadilan hukum di Aceh Barat.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Prabowo Tegas, Reformasi Polri Harus Nyata, Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah

Hendra, yang divonis 3,8 tahun, merasa tidak adil karena hukumannya lebih berat dibandingkan dengan Sudirman yang hanya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Sudirman (55 tahun), menggambarkan putusan tersebut sebagai tidak adil, meskipun hukumannya lebih ringan daripada Hendra.

Ia meminta agar majelis hakim meninjau kembali vonis yang diberikan kepada Hendra, mengingat keduanya terlibat dalam kasus yang sama.

Perbedaan dalam vonis hukuman tersebut menjadi fokus perdebatan, dengan Hendra menuntut agar hukumannya disesuaikan dengan Sudirman, tanpa adanya perbedaan yang mencolok dalam kasus pencurian yang sama.

Polemik ini menyoroti keadilan dalam penegakan hukum di Aceh Barat, di mana terdapat perbedaan signifikan dalam vonis hukuman untuk pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus yang serupa.

Baca Juga  Kasus Agus Buntung Penyandang Disabilitas Divonis 10 Tahun karena Pelecehan Seksual

Hal ini memunculkan pertanyaan akan konsistensi dan keadilan dalam proses peradilan di daerah tersebut.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait