KUHP & KUHAP Baru Berlaku, Ini 3 Pasal Paling Kontroversial Jadi Perbincangan Publik

JurnalLugas.Com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi dimulai pada 2 Januari 2026. Momentum ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional setelah puluhan tahun menggunakan aturan warisan kolonial.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers pada Senin (5/1/2026). Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa sejak KUHP dan KUHAP baru disahkan, setidaknya ada tujuh isu yang ramai diperbincangkan masyarakat. Namun, tiga topik menjadi sorotan utama, yakni pasal penghinaan terhadap lembaga negara, pengaturan demonstrasi, serta perubahan ketentuan perzinaan.

Bacaan Lainnya

Berikut penjelasan lengkap perubahan substansi pasal yang paling banyak menuai perhatian publik.

1. Pasal Penghinaan terhadap Lembaga Negara: Lebih Terbatas dan Bersifat Aduan

Salah satu perubahan krusial dalam KUHP baru adalah pengaturan ulang pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Dalam KUHP lama, khususnya Pasal 154, objek perlindungan hanya merujuk pada Pemerintah Indonesia secara umum.

Berbeda dengan itu, KUHP baru melalui Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 memperluas objek perlindungan menjadi pemerintah dan lembaga negara. Yang dimaksud pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia beserta Wakil Presiden dan para menteri, sesuai amanat UUD 1945. Adapun lembaga negara meliputi MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Perubahan paling signifikan terletak pada sifat delik. Jika sebelumnya pasal penghinaan dapat diproses tanpa adanya laporan langsung, kini KUHP baru menegaskan bahwa penghinaan merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan tertulis dari pihak yang merasa dihina.

Baca Juga  Bukan Penjara Lagi, Paradigma Baru Hukum Pidana Peran Stigma Picu Residivisme

Aduan tersebut secara tegas hanya dapat diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau pimpinan dari lembaga negara yang disebutkan. Hal ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan berpendapat agar masyarakat tidak mudah dikriminalisasi.

Selain itu, rumusan delik juga diperjelas. KUHP lama menyebut unsur “perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan”. Sementara dalam KUHP baru, frasa tersebut dipersempit menjadi tindakan yang secara nyata “menghina”, yakni perbuatan yang merendahkan martabat, menista, atau memfitnah.

Pemerintah menegaskan bahwa kritik, demonstrasi, dan penyampaian pendapat tetap dilindungi sebagai hak demokratis, selama tidak mengandung unsur penghinaan personal atau institusional.

2. Aturan Demonstrasi: Wajib Pemberitahuan, Bukan Izin

Isu lain yang memicu perdebatan publik adalah Pasal 256 KUHP baru terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Pasal ini mengatur sanksi bagi pihak yang menggelar demonstrasi tanpa pemberitahuan dan berujung pada terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.

Ancaman pidana maksimal yang diatur berupa penjara hingga enam bulan atau denda kategori II. Namun, pasal ini sempat dikhawatirkan akan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa aturan ini tidak melarang demonstrasi. Menurutnya, ketentuan tersebut hanya mewajibkan pemberitahuan, bukan permohonan izin.

Ia menjelaskan, apabila penanggung jawab demonstrasi telah menyampaikan pemberitahuan kepada aparat berwenang, maka tidak dapat dipidana meskipun kemudian terjadi kericuhan di luar kendali. Sebaliknya, jika tidak ada pemberitahuan dan demonstrasi berujung pada gangguan serius, seperti lumpuhnya lalu lintas hingga membahayakan keselamatan publik, barulah unsur pidana dapat dikenakan.

Dengan demikian, substansi pasal ini lebih menekankan pada tanggung jawab sosial penyelenggara aksi, bukan pembatasan hak menyampaikan pendapat.

3. Perubahan Pasal Perzinaan: Fokus Perlindungan Anak dan Keluarga

Perubahan paling sensitif dalam KUHP baru terdapat pada pengaturan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan. Dalam Pasal 284 KUHP lama, perzinaan hanya menyasar hubungan seksual yang melibatkan pihak yang sudah terikat perkawinan, dan penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan pasangan sah.

Baca Juga  “Ratio Summa” Revolusi Hukum Pidana Indonesia, Hakim Tidak Lagi Baca Undang-Undang

KUHP baru memperluas cakupan tersebut. Pasal 412 ayat (1) mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan, yang dikenal sebagai kohabitasi atau “kumpul kebo”. Ancaman pidananya maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.

Meski demikian, negara tetap membatasi ruang penegakan hukum melalui mekanisme delik aduan. Pasal 412 ayat (2) menegaskan bahwa laporan hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan. Artinya, masyarakat umum tidak memiliki kewenangan melaporkan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa pengaturan ini tidak bertujuan mengintervensi kehidupan privat, melainkan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak dan institusi keluarga. Menurutnya, KUHP baru hadir untuk menjawab realitas sosial yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan lama.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia. Meski menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini dirancang untuk menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.

Ke depan, sosialisasi berkelanjutan dinilai penting agar publik memahami substansi aturan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya di lapangan.

Baca berita hukum nasional dan analisis mendalam lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait