JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak kasus korupsi yang menyeret nama-nama besar. Kali ini, Djoko Sugiarto Tjandra, mantan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, diperiksa dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurusan calon anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 9 April 2025. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Atas nama DST, swasta,” ujar Tessa saat menyampaikan keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa kehadiran Djoko Tjandra di markas KPK adalah untuk memberikan keterangan terkait penyidikan kasus yang melibatkan dua tersangka, yakni Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Keduanya diduga kuat terlibat dalam upaya penyuapan untuk memuluskan langkah politik tertentu dalam kontestasi pemilu legislatif.
Harun Masiku sendiri merupakan buronan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan pada pemilu 2019.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Ia diduga memiliki peran strategis dalam proses suap politik yang diatur secara sistematis. Bersama Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi di sektor politik masih menjadi prioritas utama. Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema suap pemilu yang telah lama mencuat ke permukaan.
Untuk informasi lengkap dan perkembangan berita lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






