JurnalLugas.Com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas yang akan diberlakukan mulai tahun 2025. Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin berkendara di jalan raya.
Sistem Merit Point untuk Pengendara
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem baru ini dinamakan traffic activity report dengan pendekatan merit point system. Sistem ini dirancang untuk mencatat dan menilai perilaku pengendara berdasarkan tingkat pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan.
“Data ini nantinya akan menjadi acuan dalam menilai keselamatan berkendara masyarakat. Parameter utama yang digunakan adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,” ujar Irjen Pol. Aan pada Minggu, 5 Januari 2025.
Detail Pengurangan Poin
Setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mendapatkan 12 poin setiap tahunnya. Poin ini akan dikurangi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan:
- Pelanggaran ringan: Dikurangi 1 poin.
- Pelanggaran sedang: Dikurangi 3 poin.
- Pelanggaran berat: Dikurangi 5 poin.
- Kecelakaan dengan korban meninggal dunia: Dikurangi 12 poin, termasuk pencabutan SIM jika terjadi tabrak lari.
Jika poin habis dalam satu tahun, SIM pengendara akan diblokir atau ditarik. Proses perpanjangan SIM nantinya juga akan mewajibkan pengendara untuk mengikuti tes ulang.
“Untuk kasus tabrak lari, SIM bisa dicabut secara permanen,” tegasnya.
Integrasi dengan SKCK
Lebih lanjut, sistem poin ini akan diintegrasikan ke dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). “Kami akan memberikan catatan terkait berapa kali pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan pengendara dalam kecelakaan,” tambah Irjen Pol. Aan.
Peran ETLE dalam Pengawasan
Selain penerapan sistem poin, pengawasan terhadap pengendara akan semakin diperketat melalui teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi ini dinilai mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Langkah Korlantas Polri ini merupakan inovasi strategis untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Dengan penerapan sistem poin dan pengawasan ketat melalui ETLE, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan dapat diminimalkan secara signifikan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan lalu lintas terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






