JurnalLugas.Com – Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Bahar bin Smith, mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Polres Metro Tangerang Kota. Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada pihak kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, membenarkan adanya pengajuan pemeriksaan ulang tersebut. Ia menyebutkan bahwa permohonan itu diterima kepolisian pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan,” ujar AKP Prapto kepada awak media di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pada hari yang sama. Namun, hingga batas waktu pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pihak kepolisian belum dapat membeberkan alasan ketidakhadiran Bahar bin Smith maupun detail permohonan penjadwalan ulang tersebut. “Kami belum bisa menyampaikan secara rinci alasannya. Intinya akan dilakukan penjadwalan ulang pemeriksaan,” jelas AKP Prapto.
Sebagaimana diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka,” ungkap AKBP Awaludin.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik, kata dia, berkomitmen menjaga objektivitas dalam proses penegakan hukum.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka diperkuat oleh keterangan tiga tersangka lainnya. Ketiganya mengaku bahwa Bahar bin Smith turut melakukan pemukulan dalam peristiwa tersebut.
“Dari keterangan para tersangka, yang bersangkutan berada di lokasi dan turut melakukan tindakan kekerasan,” kata Kombes Budi.
Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang akan ditetapkan kembali oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Berita lainnya dapat dibaca di:
https://JurnalLugas.Com






