JurnalLugas.Com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai langkah maju dalam menegakkan keadilan pemilu. Putusan ini menetapkan bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terbukti terjadi di beberapa daerah, menjadi preseden penting bagi proses demokrasi di Indonesia.
Langkah Progresif Mahkamah Konstitusi
Peneliti Perludem, Haykal, menegaskan bahwa pengakuan MK terhadap pelanggaran TSM dalam Pilkada 2024 menunjukkan bahwa sistem hukum pemilu di Indonesia semakin ketat dalam mengawal proses demokrasi. Keputusan ini membuktikan bahwa dalil TSM bukan sekadar tuduhan, tetapi dapat dibuktikan secara hukum dalam persidangan.
Salah satu contoh konkret adalah putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait pelanggaran TSM di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Serang, Banten. Kedua kasus ini menunjukkan bagaimana MK menilai bukti-bukti yang diajukan dan mengambil tindakan tegas.
Dua Pendekatan Berbeda dalam Pilkada 2024
Namun, meskipun sama-sama dinyatakan terbukti terjadi pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi menerapkan pendekatan berbeda dalam kedua kasus tersebut:
- Kasus Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu
- MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS).
- Pasangan peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang dengan ketua rukun tetangga dan memanfaatkan hubungan dengan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan ayah dari Owena.
- Kasus Pilkada Kabupaten Serang
- MK hanya memerintahkan PSU di seluruh TPS tanpa mendiskualifikasi pasangan Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas, meskipun mereka terbukti mendapat keuntungan dari keberpihakan kepala desa.
- Faktor yang menjadi pertimbangan adalah tidak adanya bukti keterlibatan langsung pasangan calon dalam mengarahkan keberpihakan kepala desa.
Konsistensi dalam Penegakan Hukum Pilkada
Perbedaan pendekatan dalam dua kasus ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk kajian lebih lanjut mengenai bagaimana pelanggaran TSM seharusnya ditafsirkan dan diputuskan oleh MK. Perludem berharap MK dapat konsisten dalam menerapkan pertimbangan hukum agar memberikan kepastian dalam setiap kasus sengketa pemilu.
Putusan MK dalam Pilkada 2024 ini juga menjadi momentum penting dalam menjaga demokrasi yang lebih bersih dan transparan. Dengan adanya penegasan bahwa pelanggaran TSM bisa dibuktikan dan mendapat sanksi tegas, diharapkan pelaksanaan pemilu di masa depan dapat lebih jujur dan adil.
Baca lebih lanjut berita politik dan hukum lainnya di JurnalLugas.Com.






