JurnalLugas.Com — Isu THR perangkat desa selalu menjadi perhatian menjelang Hari Raya. Banyak perangkat desa dan masyarakat yang bertanya-tanya, apakah perangkat desa berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya seperti ASN? Apakah ada aturan resmi dari pemerintah pusat? Atau kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan desa?
Memahami Status Perangkat Desa dalam Sistem Pemerintahan
Untuk memahami persoalan THR, penting mengetahui terlebih dahulu status hukum perangkat desa. Regulasi utama yang mengatur desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa perangkat desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka merupakan bagian dari pemerintahan desa yang diangkat oleh kepala desa untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
Karena bukan ASN, maka skema penghasilan dan tunjangan perangkat desa tidak otomatis mengikuti kebijakan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Apakah Perangkat Desa Mendapatkan THR?
Secara nasional, tidak ada aturan khusus yang mewajibkan pemberian THR bagi perangkat desa. Berbeda dengan ASN yang setiap tahun menerima THR berdasarkan Peraturan Pemerintah yang ditetapkan Presiden, seperti kebijakan pada era Joko Widodo maupun saat ini di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto.
Untuk perangkat desa, pemberian THR sangat bergantung pada kebijakan pemerintah desa dan kemampuan anggaran desa itu sendiri. Artinya, ada desa yang memberikan tambahan penghasilan menjelang hari raya, tetapi ada juga yang tidak mengalokasikan anggaran untuk itu.
Sumber Penghasilan Perangkat Desa
Penghasilan perangkat desa pada dasarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Komponen penghasilan tersebut biasanya berupa penghasilan tetap (Siltap) yang dibayarkan setiap bulan.
Jika desa ingin memberikan THR atau insentif hari raya, maka dananya harus berasal dari pos anggaran yang sah dalam APBDes. Penggunaan anggaran tersebut harus tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta prioritas pembangunan desa.
Dana Desa yang ditransfer dari pemerintah pusat pun memiliki aturan penggunaan yang ketat dan tidak bisa digunakan secara bebas tanpa dasar perencanaan dan regulasi yang jelas.
Perbedaan THR Perangkat Desa dan THR ASN
Perbedaan paling mendasar terletak pada status kepegawaian dan sumber anggaran. ASN mendapatkan THR berdasarkan kebijakan pemerintah pusat dan dibiayai melalui APBN atau APBD. Sementara itu, perangkat desa bergantung pada kebijakan lokal dan kondisi keuangan desa.
ASN memiliki kepastian hampir setiap tahun menerima THR karena sudah menjadi kebijakan nasional. Sebaliknya, perangkat desa tidak memiliki jaminan serupa karena tidak ada regulasi nasional yang mewajibkannya.
Mengapa Isu THR Perangkat Desa Sering Menjadi Perdebatan?
Topik ini sering memicu diskusi karena perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik di tingkat paling bawah. Banyak pihak beranggapan bahwa beban kerja perangkat desa layak mendapatkan perhatian yang setara dengan ASN.
Namun secara hukum, kedudukan perangkat desa memang berbeda. Pemerintah pusat hingga saat ini belum menetapkan aturan yang menyamakan skema tunjangan perangkat desa dengan ASN. Oleh sebab itu, keputusan pemberian THR kembali kepada kebijakan desa masing-masing.
Pentingnya Transparansi dan Kebijakan yang Bijak
Jika pemerintah desa berencana memberikan THR atau insentif hari raya, kebijakan tersebut sebaiknya dibahas secara terbuka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa.
Transparansi anggaran menjadi faktor penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Keputusan yang diambil harus mempertimbangkan keberlanjutan pembangunan desa dan kepentingan masyarakat luas.
THR perangkat desa bukan hak otomatis yang dijamin oleh regulasi nasional seperti halnya ASN. Pemberiannya bergantung pada kebijakan pemerintah desa dan kemampuan anggaran yang tersedia dalam APBDes.
Memahami dasar hukum dan mekanisme penganggaran sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan pengelolaan keuangan yang transparan dan bijak, desa dapat menentukan kebijakan terbaik sesuai kondisi masing-masing.
Untuk informasi regulasi desa, kebijakan pemerintahan, dan isu aparatur desa lainnya secara lengkap dan terpercaya, kunjungi:
https://JurnalLugas.Com






