JurnalLugas.Com – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK tidak akan terpengaruh oleh sikap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), yang memilih mengelak atau tidak memberikan keterangan dalam pemeriksaan. Menurut Asep, KPK tetap fokus pada pengumpulan alat bukti yang relevan untuk memperkuat proses pembuktian.
Hak Tersangka untuk Mengelak, tetapi Bukti Tak Bisa Dibantah
Asep menjelaskan bahwa seorang tersangka memiliki hak untuk mengelak atau tidak memberikan keterangan. Namun, KPK tetap akan menyajikan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya yang dimiliki.
“Jadi ketika, misalkan, mengelak… tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak,” ujar Asep, Senin (30/12/2024).
Saat ini, KPK masih berada dalam tahap pengumpulan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi sebelum memanggil Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. “Kami kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” tambahnya.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam kasus suap Harun Masiku pada Selasa (24/12). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengaturan pengiriman uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Uang tersebut diberikan agar Harun Masiku bisa dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Status Harun Masiku dan Tersangka Lainnya
Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020, tetapi hingga kini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, telah menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dan kini mendapatkan pembebasan bersyarat.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan setelah bukti-bukti yang kuat berhasil dikumpulkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif dan tidak meninggalkan celah hukum.
Untuk informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






