Karena Viral Tuntutan Mati ABK Sea Dragon, Jaksa Muhammad Arfian Akui Kesalahan Minta Maaf

JurnalLugas.Com – Polemik tuntutan hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Jaksa Muhammad Arfian secara terbuka menyampaikan permohonan maaf di hadapan Komisi III DPR RI atas kekeliruan yang terjadi dalam proses penanganan perkara.

Permintaan maaf itu disampaikan dalam rapat bersama di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Arfian datang bersama jajaran Kejaksaan Negeri Batam untuk menjelaskan duduk perkara serta konstruksi hukum yang digunakan dalam tuntutan terhadap Fandi.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Arfian mengakui ada kekeliruan yang terjadi selama proses persidangan. Ia menyampaikan penyesalan dan berharap kesalahan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi dirinya sebagai aparat penegak hukum.

“Sebagai jaksa yang menangani perkara ini, saya menyampaikan permohonan maaf secara tulus atas kekeliruan yang terjadi dalam persidangan sebelumnya,” ujar Arfian di hadapan anggota dewan.

Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan Komisi III DPR RI akan dijadikan bahan evaluasi agar ke depan penanganan perkara dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan profesional.

Menurutnya, proses penegakan hukum membutuhkan ketelitian tinggi agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Baca Juga  Mengapa Pejabat Korup Tak Pernah Kenyang Harta & Kekuasaan? Senang di Lingkaran Setan?

Sudah Mendapat Sanksi Pengawasan

Dalam kesempatan tersebut, Arfian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani proses pemeriksaan internal di lingkungan kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, ia dijatuhi sanksi disiplin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Ia menyatakan menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan internal.

“Saya menerima sanksi itu sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi atas kesalahan yang terjadi,” katanya.

Menurut Arfian, pengalaman ini akan menjadi pelajaran penting dalam menjalankan tugas penuntutan agar lebih cermat dalam menilai peran setiap terdakwa dalam suatu perkara.

DPR Soroti Keadilan dalam Penuntutan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa polemik tuntutan hukuman mati terhadap Fandi menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Ia menilai dalam perkara yang melibatkan beberapa tersangka, seharusnya ada perbedaan penilaian terhadap tingkat keterlibatan masing-masing pelaku.

Habiburokhman menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini menempatkan hukuman mati sebagai sanksi yang sangat terbatas penerapannya.

“Prinsipnya, hukuman mati tidak diberikan secara sembarangan. Biasanya dijatuhkan kepada pelaku utama yang memiliki tanggung jawab paling besar dalam sebuah tindak pidana,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam menilai tingkat kesalahan setiap tersangka agar penegakan hukum tetap dipandang adil oleh masyarakat.

Komisi III Terima Permintaan Maaf

Meski menyoroti proses penanganan perkara, Komisi III DPR RI menerima permohonan maaf yang disampaikan Arfian.

Baca Juga  “Bronis Intimidasi” Jaksa Karo Wira Arizona Ngotot Ngeles, Saat Dicecar Komisi III DPR

Habiburokhman menilai langkah terbuka yang dilakukan jaksa tersebut menunjukkan sikap tanggung jawab atas polemik yang terjadi.

Ia berharap pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa muda yang sedang meniti karier.

“Kami berharap ini menjadi pengalaman berharga. Ke depan harus lebih bijak dalam mengambil keputusan hukum,” ujarnya.

DPR Tegaskan Fungsi Pengawasan

Sebelumnya, Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa jaksa yang menangani perkara tersebut. Permintaan itu muncul setelah adanya pernyataan yang menyebut DPR melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

Habiburokhman menegaskan bahwa DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penegak hukum, bukan mencampuri proses peradilan.

Menurutnya, pengawasan tersebut bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip keadilan bagi masyarakat.

Kasus tuntutan hukuman mati terhadap ABK Sea Dragon ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai menyangkut konsistensi penerapan hukum serta akuntabilitas proses penuntutan.

Baca berita nasional lainnya secara lengkap di https://jurnalluguas.com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait