JurnalLugas.Com – Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Indonesia menyampaikan keprihatinan atas pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat menghadapi pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.
Organisasi tersebut menilai cara penyampaian Hotman tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua Forum Pemred Indonesia, Retno Pinasti, menegaskan bahwa setiap narasumber memang memiliki hak untuk memilih menjawab atau tidak menjawab pertanyaan media.
Namun, hak tersebut tidak seharusnya disertai dengan ucapan maupun sikap yang dinilai merendahkan martabat wartawan.
“Pilihan kata dan cara merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Retno dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com Senin 20 Juli 2026.
Mengingatkan Pentingnya Menghormati Kerja Jurnalistik
Forum Pemred menilai pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat melalui konfirmasi kepada narasumber.
Proses tersebut merupakan salah satu prinsip utama dalam praktik jurnalistik yang profesional.
Retno menjelaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila narasumber memilih untuk tidak memberikan jawaban, hal tersebut merupakan hak yang dijamin. Namun, respons yang bersifat intimidatif atau merendahkan dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.
Soroti Pilihan Kata Sopan dalam Konferensi Pers
Forum Pemred secara khusus menyoroti sejumlah ucapan yang dilontarkan Hotman Paris saat konferensi pers terkait perkara yang melibatkan kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Organisasi tersebut menilai pilihan kata yang digunakan tidak menjawab substansi pertanyaan wartawan dan justru berpotensi menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi kerja jurnalistik.
Perlindungan Wartawan Diatur Undang-Undang
Forum Pemred mengingatkan bahwa profesi wartawan memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 8, disebutkan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Retno menilai setiap bentuk intimidasi, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
“Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan semangat kebebasan pers,” katanya.
Imbau Jaga Etika dan Saling Menghormati
Forum Pemred mengajak seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, kuasa hukum, maupun narasumber lainnya, untuk membangun hubungan yang saling menghormati dengan insan pers.
Menurut organisasi tersebut, komunikasi yang baik antara narasumber dan media menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Forum Pemred juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal keselamatan, kehormatan, dan independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Organisasi itu menyatakan akan terus menentang segala bentuk tindakan yang dinilai melecehkan profesi wartawan maupun menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik yang sah sesuai ketentuan hukum.
Dalam konferensi pers itu, Hotman Paris sempat melontarkan pernyataan “Lu punya otak, enggak?” saat ditanyai jurnalis ihwal perasaan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Selain itu, Hotman Paris juga melontarkan kalimat seperti “Tanya kakekmu, masa tanya gue,” ketika ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Ikuti berita hukum, media, dan perkembangan nasional terbaru hanya di https://JurnalLugas.Com.
Soefriyanto






