JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong transformasi industri perbankan daerah melalui kebijakan konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Hingga 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR-BPRS telah resmi melebur menjadi 50 entitas baru yang lebih kuat secara struktur dan permodalan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar OJK dalam memperkuat daya saing lembaga keuangan skala daerah agar lebih efisien dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut tren penurunan jumlah BPR akan terus berlanjut sepanjang 2026. Konsolidasi dilakukan baik melalui penggabungan usaha, peleburan, hingga pencabutan izin operasional.
“Tren ini sejalan dengan kebijakan konsolidasi pada BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama, termasuk juga karena adanya likuidasi mandiri maupun penanganan bank dalam resolusi,” ujarnya secara ringkas di Jakarta.
Proses Konsolidasi Masih Berjalan
Tak hanya yang sudah rampung, OJK mencatat masih ada 22 BPR-BPRS yang tengah berproses menjadi 6 entitas baru di Kementerian Hukum. Sementara itu, sebanyak 242 BPR-BPRS lainnya masih dalam tahap konsolidasi di internal OJK.
Kebijakan ini merujuk pada aturan OJK yang mewajibkan penggabungan BPR atau BPRS dalam satu grup kepemilikan di wilayah yang sama, dengan tenggat waktu maksimal 2 tahun atau 3 tahun untuk BPR milik pemerintah daerah.
Setiap entitas diwajibkan menyampaikan rencana aksi (action plan) sebagai bentuk komitmen yang kemudian dipantau secara berkala oleh OJK.
Dorong Peran BPR sebagai Motor Ekonomi Daerah
Dalam implementasinya, OJK juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat konsolidasi, terutama bagi BPR-BPRS yang berada di bawah kendali pemda.
Langkah ini selaras dengan roadmap penguatan industri BPR yang menargetkan peran lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, regulator tengah menyiapkan regulasi baru terkait permodalan sebagai fondasi dalam klasifikasi BPR ke depan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan industri yang lebih sehat dan kompetitif.
“OJK terus memantau implementasi rencana penguatan industri yang mencakup aspek struktur dan permodalan BPR,” kata Dian.
Kinerja Industri Tetap Tumbuh Stabil
Di tengah proses konsolidasi, kinerja industri BPR-BPRS tetap menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Total aset tercatat tumbuh 5,60 persen secara tahunan.
Penyaluran kredit meningkat 5,94 persen menjadi Rp177,42 triliun, sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 5,86 persen menjadi Rp169,69 triliun.
Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (CAR) masih berada di level aman, masing-masing sebesar 28,91 persen untuk BPR dan 19,73 persen untuk BPRS, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan regulator.
Meski rasio kredit bermasalah (NPL) mengalami sedikit kenaikan, OJK memastikan risiko kredit masih dalam batas terkendali.
Konsolidasi Jadi Kunci Ketahanan Industri
Transformasi melalui konsolidasi dinilai menjadi langkah krusial untuk memperkuat fondasi industri BPR-BPRS di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.
Dengan jumlah entitas yang lebih ramping namun kuat, diharapkan BPR dan BPRS mampu meningkatkan efisiensi, memperluas akses pembiayaan, serta berperan lebih signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sektor perbankan mikro di Indonesia tengah memasuki fase baru yang lebih terstruktur dan berdaya saing tinggi.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(SF)






