JurnalLugas.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah mengembalikan berkas perkara dugaan suap yang melibatkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir. Kasus ini berkaitan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang melibatkan uang suap senilai Rp2 miliar. Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut karena dinilai belum lengkap secara formil dan materil.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyatakan bahwa pengembalian berkas ini dilakukan setelah tim jaksa peneliti (P16) Kejati Sumut menilai berkas yang diterima pada tahap pertama masih belum memenuhi persyaratan yang diperlukan. “Berkasnya masih belum lengkap atau P19,” ujar Yos pada Jumat 30 Agustus 2024.
Menurut Yos, saat ini berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dengan tujuan agar berkas tersebut dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti. “Pengembalian berkas tersebut agar dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk jaksa,” jelas Yos.
Lebih lanjut, Yos menegaskan bahwa peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat penting sebagai pengendali kebijakan penuntutan. JPU bertugas memastikan berkas perkara sudah lengkap sebelum diajukan ke pengadilan. “Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sumut,” tambahnya.
Diketahui bahwa Zahir telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait seleksi PPPK di Kabupaten Batu Bara oleh Polda Sumut. Setelah penetapan tersangka, Zahir sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli 2024.
Namun, Zahir akhirnya menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 dan kemudian mengajukan penangguhan penahanan. “Jadi setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/8).
Selain Zahir, lima tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditetapkan adalah Faizal, Adenan Haris, Darwinson Tumanggor, Rahmad Zein, dan Muhammad Daud. Kelimanya kini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.






