JurnalLugas.Com – Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyatakan tidak menemukan bukti adanya suap yang melibatkan tiga hakim agung dalam kasus kasasi Gregorius Ronald Tannur. Nama Hakim Agung Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardiah sebelumnya disorot terkait dugaan menerima uang suap sebesar Rp3,5 miliar dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pemeriksaan Maraton dan Pengawasan Ketat
Juru bicara MA, Hakim Agung Yanto, menjelaskan bahwa tim klarifikasi telah bekerja keras memeriksa dugaan pelanggaran ini sejak 4 hingga 12 November 2024. Proses tersebut mencakup pemeriksaan mantan pejabat Zarof Ricar (ZR), yang menjadi tersangka kunci dalam skandal ini, serta saksi lain dan dokumen pendukung.
“Pemeriksaan ZR dilakukan di Direktorat Eksekusi Jampidsus, Kejaksaan Agung, dengan pengawasan dua jaksa. Semua pertanyaan dan jawaban ZR didokumentasikan dengan cermat,” kata Yanto, Senin (18/11/2024).
Selain ZR, ketiga hakim agung juga menjalani pemeriksaan khusus di Ruang Sidang Ketua Kamar Pengawasan MA.
Hasil: Dugaan Suap Tidak Terbukti
Meski sebelumnya ada pengakuan dari ZR dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat, mengenai alokasi suap senilai Rp3,5 miliar untuk majelis hakim kasasi, tim klarifikasi tidak menemukan bukti yang mendukung klaim tersebut. “Tidak ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditemukan. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai,” tegas Yanto.
Putusan kasasi terhadap Ronald Tannur juga dinilai telah melalui proses yang wajar. Meskipun vonis akhir hanya lima tahun penjara berdasarkan dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, sidang berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jejak Komunikasi Hakim dengan Zarof: Hanya Sebatas Formalitas
Tim klarifikasi juga menyoroti dugaan hubungan antara tiga hakim agung dan ZR. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa Hakim Ainal dan Sutarjo tidak memiliki hubungan apapun dengan ZR. Sementara itu, Hakim Soesilo diketahui pernah bertemu ZR satu kali di Universitas Negeri Makassar pada acara pengukuhan guru besar honoris causa, 27 September 2024.
“Pertemuan itu singkat dan tidak membahas kasus Ronald Tannur secara mendalam. Tidak ada pertemuan lanjutan yang melibatkan keduanya,” ungkap Yanto.
Kritik terhadap Putusan Ronald Tannur
Kasus ini menuai kritik dari publik, terutama terkait putusan kasasi yang hanya menggunakan dakwaan alternatif, bukan dakwaan utama pembunuhan. Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 12 tahun untuk Ronald, namun putusan kasasi menjatuhkan vonis yang lebih ringan.
Meski demikian, MA memastikan bahwa semua prosedur telah dijalankan secara transparan. “Putusan sidang sudah dipublikasikan untuk umum, sebagai bentuk keterbukaan kami,” ujar Yanto.
Komitmen MA terhadap Integritas Lembaga Peradilan
Dengan ditutupnya kasus ini, MA menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga independensi dan integritas peradilan. “Kami berupaya memastikan tidak ada pelanggaran hukum atau etika oleh hakim kami. Integritas peradilan adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan,” tegas Yanto.
Putusan ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sekaligus menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindak secara profesional dan transparan.






