Hari Lansia 2026, Ratusan Napi Usia 70 Tahun ke Atas Terima Remisi Khusus

JurnalLugas.Com – Pemerintah memberikan remisi khusus kepada ratusan narapidana lanjut usia bertepatan dengan peringatan Hari Lansia Nasional 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang lebih manusiawi sekaligus upaya mendorong pembinaan bagi warga binaan lanjut usia.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat sebanyak 560 narapidana berusia 70 tahun ke atas menerima pengurangan masa hukuman pada Jumat 29 Mei 2026. Para penerima berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan di sejumlah daerah di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana lansia merupakan bentuk perhatian negara terhadap kelompok usia lanjut yang menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi usia lanjut menjadi bentuk pendekatan kemanusiaan yang kini diperkuat regulasi,” ujarnya dalam keterangannya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga  Merdeka Ribuan Narapidana Koruptor Terima Hadiah Remisi dari Ditjen Pas Kemenkumham

Menurut Mashudi, tidak semua narapidana lansia dapat menerima remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, mulai dari usia di atas 70 tahun, memiliki perilaku baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, hingga memiliki tingkat risiko rendah.

Selain itu, kondisi kesehatan juga menjadi salah satu pertimbangan penting, terutama bagi narapidana yang mengalami penyakit kronis atau berkepanjangan.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Dari total penerima, sebanyak 170 orang memperoleh pengurangan hukuman selama tiga bulan, menjadi jumlah terbanyak dibanding kategori lainnya.

Data Ditjenpas juga menunjukkan Jawa Barat menjadi wilayah dengan penerima remisi terbanyak, disusul Jawa Timur dan Sumatera Utara.

Mashudi menyebut kebijakan ini bukan hanya bertujuan memberikan penghargaan atas perilaku baik narapidana, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi sistem pemidanaan nasional yang lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dibanding pembalasan semata.

“KUHP baru mengedepankan pembinaan dan pemulihan sosial dalam sistem pemasyarakatan,” katanya.

Baca Juga  Agus Andrianto Lapas Bebas Pungli dan Narkoba

Selain berdampak pada pembinaan narapidana, pemberian remisi juga membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan yang selama ini menjadi tantangan serius.

Pemerintah memperkirakan kebijakan remisi lansia tersebut turut memberikan efisiensi anggaran negara, terutama untuk biaya kebutuhan dasar narapidana di dalam lapas.

Ditjenpas berharap kebijakan ini dapat memberikan semangat baru bagi para warga binaan lanjut usia untuk menjalani sisa masa pembinaan dengan lebih baik serta memperkuat hubungan mereka dengan keluarga.

Peringatan Hari Lansia Nasional yang jatuh setiap 29 Mei juga dijadikan momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap kelompok lanjut usia, termasuk mereka yang berada dalam sistem pemasyarakatan.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait