TNI Turun Bantu Atasi Begal, Ini Wewenang Prajurit di Lapangan

JurnalLugas.Com – TNI Angkatan Darat menegaskan keterlibatan prajurit dalam membantu penanganan aksi begal dilakukan dalam koridor hukum dan hanya bersifat perbantuan kepada kepolisian. Kehadiran aparat TNI di lapangan disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dari meningkatnya tindak kejahatan jalanan.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan pelibatan prajurit dalam pengamanan terkait aksi begal masuk dalam kategori operasi militer selain perang atau OMSP sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

“Pelaksanaan perbantuan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan atas permintaan resmi kepolisian,” ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Jumat 29 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum keterlibatan TNI mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca Juga  KPK Siap Telusuri Korupsi Pengadaan Rumah Prajurit TNI AD

Menurut Donny, peran TNI AD dalam penanganan aksi kriminal jalanan hanya terbatas pada dukungan pengamanan dan pencegahan. Prajurit tidak memiliki kewenangan melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

“Tugas penegakan hukum tetap menjadi kewenangan penuh Polri,” katanya.

Dalam praktiknya, TNI AD membantu melalui patroli bersama, pengawasan wilayah rawan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan tindak kriminal secara humanis.

Kolaborasi tersebut disebut menjadi bagian dari sinergi antar-lembaga untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan bagi jajaran TNI untuk membantu Polri menghadapi maraknya aksi begal di sejumlah daerah.

Namun, ia menegaskan tidak ada operasi khusus yang melibatkan TNI dalam penindakan hukum terhadap pelaku begal.

“Keberadaan prajurit di lapangan lebih kepada membantu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Nas.

Baca Juga  “The Road of Faith” Jejak Iman dan Keteladanan Jenderal TNI Agus Subiyanto

Ia memastikan TNI tidak akan terlibat dalam proses penangkapan, pemeriksaan, maupun penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan karena seluruh proses tersebut tetap berada di bawah kewenangan kepolisian.

Kehadiran TNI di tengah masyarakat dinilai sebagai langkah preventif untuk memperkuat pengawasan wilayah yang dianggap rawan tindak kriminal, terutama pada malam hingga dini hari.

Peningkatan sinergi TNI dan Polri sendiri belakangan menjadi perhatian publik seiring meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi kejahatan jalanan di beberapa kota besar.

Pemerintah berharap kerja sama pengamanan tersebut dapat meningkatkan rasa aman masyarakat tanpa melampaui kewenangan masing-masing institusi.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait