JurnalLugas.Com – Penyelidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase penting setelah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Kasus ini tidak hanya menyoroti tata kelola anggaran negara, tetapi juga mengungkap dugaan rekayasa pengadaan dan penunjukan mitra program yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
Dadan tidak menghadapi proses hukum seorang diri. Penyidik turut menetapkan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan program prioritas nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi campur tangan para tersangka dalam berbagai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurutnya, intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak lagi berlandaskan kebutuhan aktual program di lapangan.
“Proses pengadaan diduga diarahkan melalui intervensi terhadap pihak yang memiliki kewenangan teknis,” ujar Syarief dalam keterangannya.
Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun
Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejaksaan Agung menyoroti sejumlah proyek pengadaan bernilai besar yang diduga bermasalah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik juga mendalami pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta 5.400 televisi berukuran 75 inci yang masuk dalam paket belanja program.
Sejumlah proyek tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya dan terindikasi mengalami penggelembungan harga. Penyidik kini menelusuri proses perencanaan hingga penetapan nilai kontrak untuk memastikan besaran potensi kerugian negara.
Dugaan Pemanfaatan Yayasan untuk Kepentingan Tertentu
Tak hanya pengadaan barang, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi penyalahgunaan yayasan yang berstatus mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam konsep awal program MBG, yayasan mitra berfungsi sebagai pelaksana layanan pemenuhan gizi di tingkat daerah dan sekolah. Namun penyidik menduga sejumlah yayasan justru memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan pejabat di lingkungan BGN.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses verifikasi dan penetapan mitra. Beberapa yayasan yang dinilai belum memenuhi persyaratan tetap memperoleh akses untuk menjalankan program dan menerima insentif dalam jumlah besar.
Kondisi itu memunculkan dugaan konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu transparansi serta akuntabilitas pelaksanaan program nasional.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang. Tim penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan, memeriksa dokumen pengadaan, serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan dalam pelaksanaan program yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak Indonesia. Masyarakat kini menanti hasil pengembangan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Baca berita hukum, investigasi, dan kebijakan nasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)





