Diklat KUHP dan KUHAP Baru Digelar di Medan, 150 Jaksa Diminta Serius

JurnalLugas.Com – Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia mulai memantapkan pemahaman jaksa terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Harli Siregar, membuka pendidikan dan pelatihan teknis pemantapan pembaruan KUHP dan KUHAP di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 8 September 2026.

Harli menegaskan pelatihan tersebut merupakan bagian dari program nasional Kejaksaan yang harus dijalani peserta dengan serius.

Menurutnya, perubahan aturan pidana dan hukum acara menuntut jaksa memiliki pemahaman yang kuat sebelum menerapkannya dalam penanganan perkara.

Baca Juga  Harli Siregar Resmi Jabat Kajati Sumut Jaksa Agung Dorong Tegaknya Hukum Berintegritas

“Ini program nasional, sehingga harus diikuti dengan benar dan serius,” kata Harli.

Ia menilai pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pembaruan KUHAP menjadi bekal penting bagi jaksa.

Penerapannya tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan yang humanis.

Harli meminta peserta tidak berhenti pada pemahaman materi selama pelatihan. Pengetahuan yang diperoleh harus benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Ilmu yang diperoleh harus diimplementasikan dalam tugas dengan tetap mengedepankan HAM dan keadilan humanis,” ujarnya.

Diklat tersebut berlangsung selama empat hari dan diikuti 150 peserta. Mereka berasal dari jajaran Kejaksaan di wilayah Sumatera bagian utara, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta kepala subseksi.

Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan materi dari pengajar yang berasal dari sejumlah instansi dan kalangan akademisi.

Program ini diinisiasi Pusat Pendidikan Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan untuk memperkuat kompetensi jaksa menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Harli berharap pelatihan tersebut mampu membentuk jaksa yang memiliki kompetensi sekaligus karakter kuat.

Dengan begitu, penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan profesional tanpa mengabaikan hak asasi manusia dan rasa keadilan masyarakat.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait