KPK Tetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan tersebut diumumkan KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi itu, sejumlah pihak dari lingkungan Unsoed diamankan di Purwokerto dan Jakarta.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi.

“Enam orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Taufik dalam keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Agustus 2026.

Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam OTT, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

KPK menyatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, juncto ketentuan dalam KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang tersebut langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelum penetapan tersangka, KPK mengamankan 12 orang di wilayah Purwokerto, Banyumas, serta dua orang di Jakarta. Sejumlah pejabat rektorat ikut diperiksa, termasuk Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.

Namun, Kuat tidak masuk dalam daftar enam tersangka yang diumumkan KPK.

Perkara ini kini memasuki tahap penyidikan. KPK masih mendalami dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Segel Ruang Kerja Bupati Lombok Barat, Keberadaan Lalu Ahmad Zaini Belum Diketahui

Pos terkait