JurnalLugas.Com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, Riau. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) dini hari, dan diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebutkan, satu tersangka berinisial MH berhasil diamankan saat berada di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat ini, proses interogasi terhadap tersangka masih berlangsung. Tim juga tengah mendalami jaringan yang lebih luas terkait pengiriman sabu ini,” ujar Brigjen Eko.
Informasi Intelijen Picu Pengintaian Intensif
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Lidik Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis, 17 April 2025. Informasi tersebut menyebutkan akan ada aktivitas pengiriman sabu dari Malaysia menuju wilayah Bengkalis.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim segera melakukan pengumpulan data melalui metode IT dan pemantauan lapangan secara intensif. Kemudian, pada Jumat malam (18/4), tim melakukan pengintaian di sekitar garis pantai yang dicurigai sebagai lokasi transaksi.
“Tim bergerak cepat begitu melihat aktivitas mencurigakan di pinggir pantai. Sekitar dini hari Sabtu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang baru turun dari speedboat,” jelas Eko.
Barang Bukti: 38 Kg Sabu dan Speedboat
Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan laut yang digunakan pelaku. Dari dalam speedboat tersebut, ditemukan 38 bungkus narkotika jenis sabu yang diperkirakan memiliki total berat mencapai 38 kilogram.
“Seluruh barang bukti telah diamankan, termasuk satu unit speedboat yang digunakan pelaku untuk menyelundupkan sabu,” tambah Brigjen Eko.
Kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jejak jaringan internasional yang terlibat, sekaligus mencegah peredaran narkoba lintas negara yang mengancam generasi muda.






