JurnalLugas.Com – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti gugatan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan aturan mengenai praperadilan.
Gafur mempertanyakan dasar permohonan yang diajukan Rismon bersama tim kuasa hukumnya, khususnya terkait pengujian Pasal 158 KUHAP mengenai upaya paksa.
Menurut Gafur, pembatasan praperadilan justru dapat menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi tersangka apabila tidak diterapkan secara tepat.
Ia menyebut ketentuan mengenai pembatasan pengajuan praperadilan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP.
Aturan tersebut pada intinya menyatakan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama.
“Kalau sudah dimohonkan, hal yang sama tidak boleh diajukan kembali,” kata Gafur, Selasa (8/9/2026).
Gafur menjelaskan ketentuan itu berlaku terhadap upaya paksa yang telah menjadi objek permohonan sebelumnya.
Karena itu, menurut dia, permohonan terhadap penetapan tersangka yang sudah pernah diuji tidak semestinya kembali diajukan untuk perkara yang sama.
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan pihaknya berharap perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo sebagai tersangka segera memasuki persidangan pokok perkara.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena bersinggungan dengan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam polemik tudingan ijazah palsu Jokowi.
Baca berita hukum dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






