MK Tegas Tolak Permohonan Leonardo Olefins Hamonangan Terkait Persyaratan Lowongan Kerja Diskriminatif

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mempersoalkan batasan usia dalam lowongan kerja. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang pleno di Jakarta, 30 Juli 2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, seorang karyawan swasta, yang mempertanyakan konstitusionalitas Pasal 35 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja dapat merekrut tenaga kerja sendiri atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Menurut pemohon, pasal ini memberikan kekuasaan penuh kepada perusahaan untuk menentukan persyaratan lowongan pekerjaan, yang berpotensi diskriminatif.

Bacaan Lainnya

Leonardo berargumen bahwa pasal ini memungkinkan perusahaan untuk menetapkan syarat-syarat yang tidak adil, seperti batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tertentu. Ia menilai syarat-syarat ini menghambat kesempatan bagi calon pekerja, termasuk dirinya, serta berpotensi meningkatkan angka pengangguran di Indonesia.

Baca Juga  MK Tegaskan BPK Satu-satunya Auditor Kerugian Negara, Baleg DPR Ubah Aturan Tipikor

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa definisi diskriminasi terhadap hak asasi manusia telah diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Diskriminasi didefinisikan sebagai pembatasan, pelecehan, atau pengucilan berdasarkan agama, suku, ras, etnis, kelompok, golongan, status sosial, ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak termasuk dalam kategori diskriminasi.

MK juga menegaskan bahwa Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan mengatur penempatan tenaga kerja dengan mempertimbangkan perlindungan hak-hak dasar pekerja. Pasal 5 UU Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi terhadap tenaga kerja. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan secara hukum.

Baca Juga  Polemik Royalti Lagu Anggota Dewan Terhormat Ahmad Dhani Nyaris Diusir Saat Rapat Komisi DPR

Namun, tidak semua hakim sepakat dengan keputusan tersebut. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan karena pasal yang diuji memiliki persoalan konstitusional. Guntur berpendapat bahwa frasa “merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan” dalam Pasal 35 ayat (1) dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan memungkinkan pemberi kerja menetapkan syarat-syarat subjektif yang tidak adil.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki hak untuk menentukan persyaratan dalam lowongan kerja, selama tidak melanggar prinsip non-diskriminasi yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Hak Asasi Manusia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait