Bechi Kembali Dipenjara, Pembebasan Bersyarat Resmi Dicabut Ditjenpas

JurnalLugas.Com – Pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi resmi dicabut. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati itu kini kembali menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan pencabutan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026.

Bacaan Lainnya

Surat keputusan itu diterima Kanwil Ditjenpas Jawa Timur pada 6 Oktober 2026. Setelah keputusan diterima, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang langsung melakukan penarikan terhadap Bechi.

“PB Bechi telah dicabut dan yang bersangkutan ditarik kembali ke lapas,” kata Kusnali dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Malang, Kamis.

Keputusan tersebut disampaikan langsung kepada Bechi ketika dia datang ke Bapas Kelas I Malang untuk menjalani kewajiban wajib lapor.

Menurut Kusnali, Bechi bersikap kooperatif saat menerima keputusan pencabutan PB. Bechi kemudian kembali ke Lapas Kelas I Malang dan tercatat tiba sekitar pukul 11.25 WIB.

Ditjenpas Jawa Timur selanjutnya akan menghitung kembali secara rinci sisa masa pidana yang harus dijalani Bechi.

“Untuk sisa pidananya masih akan dihitung secara detail,” ujar Kusnali.

Ada Indikasi Maladministrasi

Pencabutan PB Bechi dilakukan setelah Ditjenpas Jawa Timur kembali menelaah proses pemberian pembebasan bersyarat tersebut.

Peninjauan ulang dilakukan setelah muncul pemberitaan mengenai korban. Dari pemeriksaan terhadap rangkaian proses dan prosedur pemberian PB, ditemukan indikasi adanya maladministrasi.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dalam keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Bechi.

Namun, Ditjenpas belum menyimpulkan secara final adanya maladministrasi. Pemeriksaan terhadap petugas yang berkaitan dengan proses pemberian PB masih berlangsung.

Sebanyak enam petugas diperiksa. Lima di antaranya berasal dari Lapas Kelas I Malang, sedangkan satu petugas lainnya dari Bapas Kelas I Malang.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan lebih lanjut persoalan dalam proses pemberian pembebasan bersyarat Bechi.

Bechi Sebelumnya Bebas Bersyarat

Bechi merupakan terpidana perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 setelah mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Dengan dicabutnya PB tersebut, Bechi kembali berada di dalam Lapas Kelas I Malang. Pemerintah melalui Ditjenpas Jawa Timur masih menunggu hasil pemeriksaan internal sekaligus menyelesaikan penghitungan sisa pidananya.

Informasi terbaru dan berita lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Divonis 19 Tahun Penjara Denda Rp2 Miliar Ari Ardian Warga Medan Edarkan Sabu 1 Kg

Pos terkait