Dituding MBG Langgar HAM, Ini Penjelasan Kementerian HAM

JurnalLugas.Com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai anggapan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar HAM tidak tepat. Pemerintah memandang program tersebut sebagai salah satu upaya memenuhi hak masyarakat atas pangan sekaligus mendukung lahirnya generasi yang sehat dan cerdas.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan MBG harus dilihat dalam kerangka pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Dalam perspektif tersebut, negara memiliki tanggung jawab untuk mengambil langkah nyata guna memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Bacaan Lainnya

Menurut Manan, tujuan program MBG tidak sebatas menyediakan makanan, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan jangka panjang bangsa dalam mempersiapkan generasi yang mampu bersaing pada masa depan.

Ia menekankan pentingnya pelaksanaan program yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Karena itu, berbagai pihak perlu ikut mendorong agar MBG berjalan dengan baik.

“MBG merupakan kepentingan bersama untuk menyiapkan generasi yang bergizi baik, sehat, dan cerdas,” kata Manan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Dinamika Pelaksanaan MBG Tidak Otomatis Menjadi Pelanggaran HAM

Manan menjelaskan, pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya dalam instrumen HAM internasional mengenal prinsip progressive realisation atau realisasi progresif.

Prinsip tersebut berarti pemenuhan hak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing negara. Perbedaan kapasitas fiskal, persoalan teknis, serta tantangan pelaksanaan menjadi bagian dari kondisi yang perlu diperhitungkan.

Namun, keterbatasan kemampuan bukan alasan bagi negara untuk mengabaikan tanggung jawabnya. Negara tetap dituntut menunjukkan itikad baik dan mengambil langkah berkelanjutan untuk memperluas pemenuhan hak masyarakat.

“Pemenuhan hak-hak ekosob harus terus bergerak maju, setahap demi setahap,” ujar Manan.

Atas dasar itu, ia menilai adanya persoalan dalam pelaksanaan program tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran HAM. Penilaian harus mempertimbangkan tanggung jawab negara, langkah yang telah dilakukan, serta konteks permasalahan yang dihadapi.

Menurut dia, pendekatan terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya juga berbeda dengan penilaian atas hak sipil dan politik. Dalam pemenuhan hak ekosob, persoalan mendasar muncul ketika negara tidak mengambil langkah untuk memenuhi hak tersebut.

Sebaliknya, upaya yang dilakukan dengan itikad baik, meskipun menghadapi hambatan dalam penerapannya, tidak dapat langsung disamakan dengan pelanggaran HAM.

Penjelasan Kementerian HAM tersebut menempatkan MBG sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak atas pangan. Meski demikian, prinsip realisasi progresif bukan berarti pemerintah dapat mengabaikan masalah yang muncul selama program berlangsung.

Tanggung jawab negara tetap melekat pada upaya pemenuhan hak masyarakat. Artinya, pelaksanaan kebijakan perlu terus diperbaiki agar tujuan yang ditetapkan benar-benar tercapai dan manfaatnya dapat dirasakan oleh penerima.

Manan mengingatkan, apabila setiap kendala implementasi langsung dianggap sebagai pelanggaran HAM, negara justru bisa terdorong menghindari pembuatan kebijakan pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

“Negara bisa memilih tidak membuat kebijakan daripada menjalankannya tetapi dianggap melanggar HAM karena menghadapi kendala,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penilaian terhadap MBG perlu dilakukan secara proporsional. Keberadaan masalah dalam pelaksanaan program tidak cukup menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran HAM.

Di sisi lain, tujuan baik sebuah kebijakan juga tidak menghilangkan kewajiban pemerintah untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi. Keberhasilan program pada akhirnya perlu dilihat dari pelaksanaan tanggung jawab negara dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

Dengan demikian, menurut perspektif yang disampaikan Kementerian HAM, MBG merupakan upaya pemenuhan hak atas pangan yang perlu dijalankan secara berkelanjutan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  MBG vs Bekal Emak, Efisien Anggaran Makan Bergizi Gratis Langsung Diberikan ke Orang Tua

Pos terkait