JurnalLugas.Com – Calon Legislator (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dengan inisial SDP menghadapi dakwaan atas dugaan pelanggaran Pemilu dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 25 Maret 2024.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran, menegaskan bahwa terdakwa didakwa sesuai dengan Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Muhammad Ifran juga menambahkan bahwa terdakwa berpotensi dijerat dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dakwaan tersebut mengarah pada kegiatan kampanye interaktif di luar ruangan yang dilakukan terdakwa, yang melanggar Pasal 31 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Selain itu, terdakwa juga dituduh membagikan uang sebesar Rp50 ribu kepada masyarakat dan mengajak mereka untuk berfoto dan merekam video bersama, sambil menyebutkan ‘appakabaji Sadap’ (nomor empat bagus, Sadap).
Sidang perdana pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan dua hakim anggota lainnya.
Terdakwa SDP didampingi oleh tujuh orang penasihat hukum dan juga dihadiri oleh pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran.
Tanggapan terdakwa SDP dalam persidangan menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran tersebut adalah hal yang keliru, karena tidak ada bukti konkret terkait ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.
Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam.






