Dewas KPK Terima Laporan Pemerasan oleh Jaksa KPK kepada Saksi, Nurul Ghufron “Kami Menunggu Informasi Resmi”

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti laporan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang jaksa terhadap seorang saksi.

“Kami akan menyelidiki laporan ini secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku di Dewas KPK,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta pada Jumat, 29 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Ali juga menegaskan bahwa informasi yang diterima saat ini hanya sebatas laporan yang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan mengingatkan untuk tidak membuat asumsi sebelum kebenaran substansi terbukti,” tambahnya.

Baca Juga  DPR Setujui Capim dan Dewas KPK Periode 2024–2029 Berikut Namanya

KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut sampai pada titik akhir.

“Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam memerangi korupsi dan kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” tegas Ali.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pihak yang mengklaim sebagai anggota KPK dan menjanjikan solusi terkait kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan hal tersebut melalui call center KPK di nomor 198 atau kepada penegak hukum terdekat.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai laporan tersebut dari Dewas KPK.

“Kami masih menunggu informasi resmi dari Dewas karena hingga saat ini belum ada pembaruan terkait hal tersebut,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/3).

Baca Juga  Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Jelas KPK Bilang Begini

Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menjelaskan bahwa Dewas menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pemerasan oleh seorang jaksa KPK terhadap seorang saksi.

Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait