JurnalLugas.Com – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa usaha Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen agar bisa masuk ke DPR tampaknya tidak akan berhasil.
Hasyim menyatakan bahwa hal ini adalah akibat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sejumlah permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diajukan oleh PPP.
“Akibatnya, upaya PPP melalui jalur MK untuk mencapai suara minimal yang diperlukan untuk ambang batas parlemen empat persen tampaknya tidak berhasil karena beberapa perkara PPP dihentikan di tahap awal dan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 21 Mei 2024.
Hasyim menambahkan bahwa ia tidak mengingat semua perkara yang diajukan oleh PPP yang ditolak oleh MK, namun ada satu perkara yang cukup menonjol.
“Yang paling mencolok adalah di Jawa Barat, ada 19 kabupaten/kota yang permohonannya tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh MK,” jelasnya.
Hasyim, yang hadir langsung dalam sidang pembacaan keputusan di Ruang Sidang Pleno I Gedung MK, menyatakan bahwa KPU menerima putusan tersebut, baik yang ditolak maupun yang diterima untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Terkait dengan perkara yang diteruskan, Hasyim menyebut bahwa KPU, sebagai pihak termohon dalam sengketa hasil Pileg 2024, akan mempelajari lebih lanjut salinan putusan untuk menentukan langkah berikutnya.
“KPU sebagai pihak termohon harus benar-benar mencermati salinan putusan yang baru saja dibacakan hari ini atau besok pagi untuk menyusun strategi dalam menghadapi sidang pembuktian,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (21/5) dan Rabu (22/5), MK mengadakan sidang putusan dismissal untuk sengketa hasil Pileg 2024. Pada Selasa, MK memutuskan 155 perkara dan pada Rabu (22/5), akan diputuskan 52 perkara.
Pada sidang hari Selasa, beberapa permohonan yang diajukan oleh PPP dinyatakan tidak diterima oleh MK karena berbagai alasan, salah satunya adalah permohonan dinilai kabur (obscuur) karena tidak konsisten dalam penjabaran data.






