Polresta Palu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan Anak yang Viral di Media Sosial

JurnalLugas.Com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah dalam sebuah keterangan tertulis di Palu pada Kamis, 30 Mei 2024.

“Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan korban,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku yang berinisial IG (20) dan VS (20) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Anak 12 Tahun Bunuh Ibu, DPR Minta Pengembang Game Wajib Lindungi Anak dari Konten Kekerasan

Kombes Pol. Barliansyah menjelaskan bahwa motif kekerasan tersebut didasari oleh rasa kesal para pelaku terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari mereka.

“Tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dan para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kombes Pol. Barliansyah menekankan bahwa ancaman hukuman bagi kedua tersangka cukup berat, mengingat ketentuan pasal-pasal yang diterapkan bisa berujung pada hukuman penjara yang lama.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut guna menjaga privasi dan kondisi psikologis korban. Masyarakat juga diharapkan memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Anggota DPRD Singkawang Hermansyah alias Aman Ditahan Kejari Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah rekaman video di media sosial yang memperlihatkan tindakan kekerasan fisik terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun oleh kedua tersangka. Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh fakta yang ada dalam kasus ini.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait