KPK Periksa Melita de Grave Terkait Buronan Harun Masiku

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap seorang mahasiswi bernama Melita de Grave pada Jumat, 31 Mei 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan pengejaran buron KPK, Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap untuk penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa Melita hadir untuk memberikan kesaksiannya, dan penyidik KPK masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga melindungi keberadaan Harun Masiku.

Bacaan Lainnya

“Saksi hadir dan tim penyidik masih terus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang diduga mengamankan keberadaan dari tersangka HM (Harun Masiku),” ungkap Ali Fikri melalui pesan singkat pada Senin, 3 Juni 2024.

Ali Fikri menjelaskan bahwa Melita diduga memiliki informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, KPK belum memberikan banyak informasi mengenai identitas dan peran Melita dalam kasus ini.

Baca Juga  Rudy Mas’ud Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Jelas KPK Ngomong Gini

Selain Melita, KPK juga belum memberikan konfirmasi detail mengenai dua saksi lainnya yang telah diperiksa terkait kasus yang sama. Pekan lalu, penyidik memeriksa seorang pengacara bernama Simeon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.

Ali Fikri menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut juga terkait dengan keberadaan Harun Masiku dan dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi tersangka sehingga menghambat proses pencarian.

Harun Masiku menjadi buron setelah menghilang sejak 17 Januari 2020. Ia adalah tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Harun diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah terpilih sebagai anggota DPR. Harun diduga menyiapkan dana sebesar Rp850 juta sebagai suap untuk memperlancar proses tersebut.

Baca Juga  KPK Sita Mobil Mewah Japto Soerjosoemarno Uang Rp56 Miliar dan Lima Bidang Tanah

Kasus ini juga menyeret Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun pada awal 2020. Wahyu telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Oktober 2023.

Penyelidikan terhadap Harun Masiku terus berlanjut, dengan KPK berusaha mengungkap dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam melindungi tersangka ini. Harun masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya masih menjadi misteri yang coba dipecahkan oleh lembaga antirasuah ini.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait