PPATK Temukan Aliran Dana Judi Online Rp5 Triliun ke Thailand Filipina dan Kamboja

Casino online. Smartphone or mobile phone, slot machine, dice, cards and roulette on a green table in casino. 3d illustration

JurnalLugas.Com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp5 triliun hasil dari kegiatan judi online mengalir ke Thailand, Filipina, dan Kamboja. Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.

Menurut Natsir, uang hasil judi online ini dikirim ke negara-negara yang termasuk dalam wilayah ASEAN. “Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih,” ujar Natsir pada Sabtu (15/6/2024). Ia menambahkan, “Negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina, dan Kamboja.”

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bhumjaithai Unggul Pemilu Thailand 2026, Referendum Konstitusi Dukung UUD Baru

Informasi mengenai aliran dana tersebut diperoleh PPATK dari laporan transaksi keuangan yang disampaikan oleh penyedia jasa keuangan. Berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan tersebut, PPATK kemudian menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

Natsir menjelaskan mekanisme pengiriman dana hasil judi online ini. “Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelola di luar negeri itu,” kata Natsir.

Selain itu, Natsir mengungkapkan bahwa PPATK menemukan perputaran uang judi daring mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa transaksi fantastis akibat judi daring ini lebih dari Rp100 triliun dalam periode Januari-Maret 2024.

Baca Juga  DPRK Banda Aceh Minta Warung Kopi Sosialisasikan Fatwa Haram Judi Online

Temuan ini menunjukkan betapa besar skala operasi judi online di Indonesia dan perlunya upaya lebih lanjut untuk menangani aliran dana ilegal yang mengalir ke luar negeri. PPATK terus berupaya untuk mengidentifikasi dan melacak aliran dana tersebut guna mendukung penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana keuangan di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait