JurnalLugas.Com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, mengubah vonis hukuman mati untuk tiga terdakwa kurir narkoba menjadi hukuman penjara seumur hidup. Tiga terdakwa tersebut adalah Hanisah alias Nisa (39), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), dan Maimun alias Bang Mun (54). Mereka dinyatakan bersalah atas kepemilikan 52,5 kilogram sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua PT Medan, Parlas Nababan, dalam amar putusannya di Medan, Senin, 22 Juli 2024.
Ketiga terdakwa yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam jumlah besar. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada awal Mei 2024, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada ketiganya. Namun, keputusan tersebut diubah oleh PT Medan setelah dilakukan banding.
Selain ketiga terdakwa, ada tiga terdakwa lain yang juga terlibat dalam kasus ini dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Kabupaten Bireuen, Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kota Medan.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan, Abdul Hadi Nasution, menegaskan bahwa tindakan para terdakwa sangat memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rizkie Andriani Harahap, sebelumnya menuntut hukuman mati bagi keenam terdakwa. Kasus narkoba ini bermula pada 22 Oktober 2022 ketika terdakwa Hanisah bersama Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membahas jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi.
Hanisah dan kelima terdakwa lainnya ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di lokasi yang berbeda. Penangkapan ini bermula dari inspeksi mendadak di sebuah rumah toko di depan Pasar Sunggal, Kota Medan, yang mengarah pada penemuan barang bukti narkotika seberat 52,5 kilogram sabu-sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.






