Berkas Lima Tersangka PPPK Batu Bara Dilimpahkan ke Kejati Sumut Hadi Wahyudi Zahir Menyusul

JurnalLugas.Com – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang intensif, pada Kamis, 25 Juli 2024, Polda Sumut secara resmi melimpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa lima tersangka yang dilimpahkan masing-masing adalah AH, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara; F, seorang wiraswasta yang juga merupakan adik mantan Bupati; DT, Sekretaris Dinas Pendidikan; serta RZ, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Bacaan Lainnya

Menurut Hadi, penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan para tersangka dan melimpahkan mereka ke Kejaksaan Tinggi Sumut. “Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” ungkap Hadi pada Selasa, 23 Juli 2024.

Baca Juga  Zahir Ditangkap Polda Sumut Dini Hari Langsung Digelandang dan Ditahan

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian juga menetapkan satu tersangka lagi, yakni mantan Bupati Batu Bara, Zahir. Penetapan Zahir sebagai tersangka dilakukan pada 29 Juni lalu, sehingga total jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi enam orang. “Kami telah menetapkan mantan Bupati Batu Bara, Zahir, sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu,” tambah Hadi.

Meski begitu, baru lima orang yang penyidikannya sudah rampung dan siap untuk dilimpahkan. Sementara itu, penyidikan terhadap mantan Bupati Zahir masih terus berlanjut, dengan polisi menjadwalkan panggilan kedua pada hari Kamis ini untuk mempercepat proses hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk meloloskan calon tertentu dalam seleksi PPPK. Modus operandi yang digunakan melibatkan manipulasi data serta penerimaan sejumlah uang dari calon peserta seleksi yang ingin diloloskan. Para tersangka memanfaatkan jabatan dan pengaruh mereka untuk memfasilitasi tindakan koruptif tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan menjadi sorotan media. Banyak pihak mengecam tindakan para tersangka yang dianggap mencederai integritas seleksi penerimaan pegawai pemerintah. Kasus ini juga memunculkan keprihatinan terhadap praktik korupsi yang masih terjadi di berbagai sektor pemerintahan.

Dengan dilimpahkannya lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut, proses hukum kini berada di tangan kejaksaan untuk menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan. Polisi akan terus bekerja sama dengan kejaksaan untuk memastikan seluruh tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga  Kejati Sumut Kembalikan Berkas Mantan Bupati Batu Bara Zahir ke Polda Sumut

Hadi menegaskan bahwa Polda Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan akan terus memantau perkembangan penyidikan terhadap mantan Bupati Zahir. “Kami akan terus mendukung proses hukum hingga seluruh pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” pungkas Hadi.

Kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah. Harapan masyarakat adalah agar penegakan hukum berjalan dengan tegas dan adil, sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dapat terjaga. Polda Sumut diharapkan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait